Pemilu 2024

Anies Tegaskan Pengancaman Bukan Kebebasan Berbicara tapi Tindak Pidana

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Januari 2024 14:00
Anies Tegaskan Pengancaman Bukan Kebebasan Berbicara tapi Tindak Pidana
Anies Baswedan di Islamic Centre Ambon, Senin.

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan tindakan pengancaman melalui media sosial sekarang masuk ke ranah pidana dan bukan lagi dianggap sebagai kebebasan berbicara.

Anies mengungkapkan, "Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara." Pernyataan ini dikeluarkan Anies ketika diminta tanggapannya terkait pelaku pengancaman yang telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku," tambah Anies. Menurut Anies, kebebasan berbicara harus dilindungi, dan salah satu cara melindungi kebebasan berbicara adalah dengan tidak memberikan toleransi terhadap pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan.

Anies berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, menegaskan kebebasan berbicara adalah hak yang dijunjung tinggi, namun tidak boleh disalahgunakan dengan melakukan ancaman terhadap keselamatan.

Pada 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)


Berita Lainnya