Pemilu 2024

Anies Janji Tak akan Ada Lagi Masalah Upah Buruh

Ketika di DKI, Naikkan Gaji 5,1 Persen

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Januari 2024 11:00
Anies Janji Tak akan Ada Lagi Masalah Upah Buruh
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan saat berkunjung ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024). (ANTARA/HO-Timnas AMIN)

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berkomitmen untuk mengatasi permasalahan upah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia akan menerapkan pendekatan serupa yang pernah diterapkannya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Anies memberikan tanggapan ini terhadap keluhan seorang buruh di Kendari yang bekerja di industri pertambangan. Ia menyoroti bahwa kebijakan terkait upah buruh menjadi dampak dari penerapan Undang-Undang Omnibus Law oleh pemerintah pusat.

"Saya sebagai gubernur mendapatkan perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau menandatangani. Saya tidak ingin mengesahkan peraturan yang tidak adil," ujar Anies dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.

Dalam rangka kampanye Pilpres 2024, Anies mengadakan dialog dengan buruh, nelayan, dan petani di Wakop Bakrie, Kendari. Pada kesempatan tersebut, Anies berbagi pengalaman menangani permasalahan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta.

Anies menyatakan bahwa UMP Jakarta seharusnya mengalami kenaikan rata-rata delapan persen. Namun, dampak dari Undang-Undang Omnibus Law menyebabkan kenaikan upah tersebut hanya sebesar 0,8 persen.

"Akhirnya, apa yang saya lakukan? Saya menggunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan mengeluarkan kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen," ujar Anies.

Calon presiden yang didukung oleh koalisi partai politik Koalisi Perubahan itu menekankan bahwa rekam jejaknya menjadi bukti komitmen terhadap rakyat dan dapat dijadikan indikator oleh masyarakat untuk menilai calon pemimpin.

Sebelumnya, seorang buruh di Kendari mengeluh kepada Anies mengenai kenaikan upah yang hanya sebesar Rp31.707. Pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat menerbitkan peraturan yang memberlakukan pajak bagi seluruh karyawan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Nomor urut peserta Pilpres 2024 ditetapkan pada 14 November 2023, dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya