Pemilu 2024

Anies Baswedan Pamitan ke Surya Paloh

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 April 2024 21:30
Anies   Baswedan Pamitan ke Surya Paloh
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (tengah) usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JAKARTA - Calon Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan mengunjungi NasDem Tower, Jakarta, pada Senin, setelah mengikuti sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Di NasDem Tower, Anies bertemu Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh untuk melaporkan penyelesaian tugas yang diemban bersama Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anies tiba sekitar pukul 17.45 WIB dan disambut oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim serta Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto. Setelahnya, Anies langsung bertemu Surya Paloh. Setelah pertemuan, Anies menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi dengan partai-partai pengusung. Dia menyampaikan tugas yang diemban bersama Muhaimin Iskandar telah selesai.

“Tadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya, sore ini saya bersilaturahmi dengan partai-partai pengusung, mampir ke Pak Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. Habis ini saya ke PKB dan besok rencananya ke PKS,” ujar Anies. Anies enggan memberikan detail pertemuan dengan Surya Paloh, menyatakan bahwa akan menceritakan lebih lanjut setelah semuanya selesai.

Setelah pertemuan, Anies meninggalkan NasDem Tower dengan didampingi beberapa petinggi NasDem. Meskipun begitu, Anies tidak terlihat di Kantor DPP PKB, yang hanya berjarak 1,7 kilometer dari NasDem Tower. Kemungkinan, kunjungan ke PKB dibatalkan mengingat PKB juga masih menggelar rapat terkait putusan MK. MK pada hari yang sama menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Anies-Muhaimin diusung oleh tiga partai politik, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS, dalam kontestasi Pilpres 2024. Ketiganya tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya