Pemilu 2024

Anies Ajak Masyarakat Tetap Bersatu Walau Berbeda Pilihan

Redaksi — Satu Indonesia
19 Oktober 2023 11:48
Anies Ajak Masyarakat Tetap Bersatu Walau Berbeda Pilihan
Pasangan bakal capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan media di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengatakan pandangan setiap masyarakat Indonesia boleh berbeda-beda dalam pesta demokrasi, tetapi tetap menjadi satu bangsa Indonesia.

"Bagi semua kita yang terlibat dalam proses pemilu ini, kita jaga suasana persatuan, suasana kebersamaan. Pikiran boleh berbeda, tapi kita sesungguhnya satu bangsa, satu negara, dengan satu tujuan," kata Anies Baswedan usai mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/23).

Ajakan tersebut merupakan modal penting untuk mencairkan perbedaan serta menciptakan persatuan dan kesatuan di antara seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu juga untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.

Sementara itu, Anies berterima kasih kepada KPU RI yang telah menyiapkan proses pendaftaran calon peserta Pilpres 2024. Menurut dia, pendaftaran yang berjalan lancar itu sebagai awal baik dan menggambarkan kinerja profesional dari KPU RI.

"Kami percaya bahwa KPU akan melakukan proses verifikasi dan hingga nanti pelaksanaan juga dengan profesional dan ini menjadi satu awalan terlaksana aman, damai, tenang, teduh," ujarnya.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis. Anies-Muhaimin menjadi bakal pasangan capres dan cawapres yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, Kamis.

KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)


Berita Lainnya