Daerah
Anggota Satpol PP Dukung Gibran Terancam Satu Tahun Penjara
Buntut Video Viral
GARUT - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut telah menetapkan dua pasal untuk kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang diduga tidak netral karena membuat video menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. Mereka dihadapi ancaman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, di Garut, Jawa Barat, Senin.
Lamlam menjelaskan Bawaslu Garut menerima temuan dan laporan dari masyarakat terkait video viral Satpol PP Garut yang diduga melanggar hukum. Kasus tersebut kemudian dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut, yang terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.
Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Garut mencakup penetapan pasal yang dikenakan dan pemanggilan terhadap orang yang terlibat dalam video untuk klarifikasi lebih lanjut. Bawaslu Garut menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait pada Selasa (9/1), terutama 13 anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2.
Klarifikasi ini akan meminta keterangan untuk menindaklanjuti hasil rapat Sentra Gakkumdu, dan aksi yang diambil akan menentukan apakah unsur dua pasal yang disangkakan telah terpenuhi atau tidak.
Sebelumnya, kasus ini sudah ditangani oleh pimpinan Satpol PP Garut, dan anggota yang terlibat, meskipun bukan ASN atau PPPK, tetap diberi sanksi dengan tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan paling lama dan satu bulan paling rendah.
Video berdurasi 19 detik yang menampilkan anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungan terhadap cawapres Gibran telah tersebar di media sosial dan grup WhatsApp masyarakat Garut.(ant)