Daerah
Anak Laporkan Ibu Kandung, PN Karawang Buka Ruang Perdamaian
KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali membuka peluang perdamaian dalam kasus seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait sengketa warisan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan Stephanie (pelapor), yang merupakan anak kandung terdakwa, untuk segera berdamai. "Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum, jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya, daripada aib keluarga diketahui orang banyak, sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly saat persidangan lanjutan yang menghadirkan saksi bernama Dendi, anak terdakwa sekaligus kakak pelapor.
Nelly menilai perkara ini hanya salah paham yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Oleh karena itu, Nelly Andriani bersama dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephanie. Majelis Hakim mengharapkan kedua pihak yang berperkara memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.
"Kapan pun siapnya untuk berdamai, kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya. Nelly juga meminta Dendi, saksi dalam persidangan sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa, untuk membantu membangun komunikasi demi perdamaian.
"Sebagai anak pertama, saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," katanya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati, menyatakan bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim.
"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja," kata Ika. Ia menambahkan karena permohonan RJ sudah diajukan, terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap bertemu saksi korban Stephanie untuk membahas perdamaian.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Nelly, langsung menjadwalkan pertemuan perdamaian bagi kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24) di kantor Pengadilan Negeri Karawang. Ia meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak serta anak-anak lainnya. Stephanie melaporkan ibunya dengan alasan mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, agar mendapatkan perlakuan yang adil dan memperoleh bagian warisan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Stephanie, sejak ayahnya meninggal hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang, seluruh harta warisan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan maupun fisiknya, dikuasai oleh ibunya, kakaknya Dandy Sugianto, dan adiknya Ferline Sugianto.
Stephanie menyebut bahwa setelah ayahnya meninggal, ia tidak mendapatkan bagian sepeser pun dari harta warisan tersebut. Bahkan, ia dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika. Ia menuduh tanda tangannya dipalsukan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya, Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun setelah ayah saya meninggal dunia pada 6 Desember 2012," katanya. (ant)