Pemilu 2024

Ambang Batas Parlemen 4 Persen masih Berlaku pada Pemilu 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Maret 2024 22:00
Ambang Batas Parlemen 4 Persen masih Berlaku pada Pemilu 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

SEMARANG - Di tengah proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang diperkirakan akan berlangsung hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan terkait dengan ambang batas parlemen minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.

Meskipun rekapitulasi secara manual masih berlangsung, publik dapat mengikuti perkembangan hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau website resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id. Publik juga dapat melakukan prediksi terhadap partai politik mana yang kemungkinan akan memenuhi ambang batas parlemen, terutama dalam Pemilu Anggota DPR RI yang diikuti oleh 18 partai politik nasional. Pada Pemilu anggota legislatif ini, terdapat 9.918 calon anggota DPR RI yang bersaing untuk merebut 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Partai-partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Seiring dengan berlangsungnya rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota, beberapa pihak di masyarakat menganggap bahwa semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI akan lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI) jika meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meskipun tidak mencapai parliamentary threshold.

Namun, sebelum diperdebatkan lebih lanjut terkait dengan putusan MK yang dapat meloloskan partai tertentu ke Senayan, disarankan untuk membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan seksama. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap dianggap konstitusional. Dengan demikian, hanya partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang akan diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary threshold tidak akan diikutsertakan dalam perhitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagai informasi tambahan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengajukan permohonan pengujian terhadap UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan bersyarat konstitusional untuk Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.

Mahkamah menegaskan perlunya perubahan dalam norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, untuk memastikan kesinambungan sistem pemilu proporsional dan mencegah jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Mengenai perkara ini, MK juga menekankan pentingnya perumusan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatif oleh pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang perlu memperhatikan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai politik. Metode yang digunakan juga harus terukur dan jelas, sehingga kebijakan yang diambil tetap rasional.

Pada Kamis, 29 Februari, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, yang mengabulkan permohonan sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya