Pemilu 2024
Ahmad Muzani: Gibran Tak Hadir di Rapimnas Gerindra
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bakal calon wakil presiden (cawapres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka tidak hadir pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/23).
"Bakal calon wakil presiden, Mas Gibran, saat ini masih ada di Surakarta," kata Muzani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Muzani mengatakan Rapimnas Partai Gerindra akan diisi dengan pengarahan dari Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Rapimnas tersebut juga untuk memantapkan pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
"Rapimnas ini forum tertinggi dan akan menghasilkan keputusan dalam menyukseskan Prabowo-Gibran," tambah Muzani.
Selain itu, arahan dan pemantapan dalam Rapimnas Partai Gerindra itu juga untuk memperkuat sinergi dengan partai-partai anggota KIM dan relawan guna mendulang suara bagi pasangan Prabowo-Gibran.
"Ini agenda internal partai dengan agenda pemantapan pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024," katanya.
Sementara itu, politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati berharap dapat bertemu langsung dengan Gibran Rakabuming Raka dalam rapimnas tersebut.
"Kami berharap Gibran hadir dan bertatap muka langsung dengan seluruh kader, tapi kita tunggu saja nanti," kata Rahayu.
Pada Minggu malam (22/10/23), Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.
"Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," kata Prabowo.
Keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)