Pemilu 2024

Ahli Sorot Kejanggalan KPU Soal Pendaftaran Prabowo-Gibran

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 14:00
Ahli Sorot Kejanggalan KPU Soal Pendaftaran Prabowo-Gibran
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) menjelaskan kronologi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, yakni dua hari setelah tanggal pendaftaran berakhir pada 25 Oktober 2023.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. Awalnya, ahli yang dihadirkan oleh tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyoroti kejanggalan yang dilakukan KPU yang kemudian menjadi sorotan DKPP.

Hasyim menjelaskan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023, sementara paslon nomor urut dua mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023. Kemudian, ketiga paslon tersebut menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, dan hasilnya diserahkan ke KPU pada 27 Oktober 2023 sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Karena itu, penerbitan berita acara oleh KPU terkait penerimaan berkas bakal calon hanya bisa dilakukan setelah diterimanya surat hasil pemeriksaan kesehatan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Aan menilai seharusnya KPU tetap membuat berita acara pendaftaran sesuai dengan tanggal mendaftar, yaitu 25 Oktober 2023, dan menambahkan catatan berkas pemeriksaan kesehatan diserahkan setelah proses pendaftaran.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang tersebut untuk mendukung argumennya. (ant)


Berita Lainnya