Nasional

Yusril Jadi Bulan-bulanan Netizen NKRI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Oktober 2024 18:00
Yusril Jadi Bulan-bulanan Netizen NKRI
Tangkapan layar akun X yang memposting kritikan terhadap Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA - Viral di media sosial Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjadi bulan-bulan netizen. Hal tersebut terkait pernyataan kontroversial Yusril yang menyebut tak ada pelanggaran HAM berat pada peristiwa 1998.

Di media sosial X bahkan kata Yusril menjadi trending karena terdapat 12,3 ribu lebih postingan netizen yang membahasnya. Hal tersebut salah satunya terlihat di akun X @historia_id yang menuliskan status dan mengunggah grafis:

”Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengakuinya termasuk dalam 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.”

Sementara dalam unggahan grafis, disebutkan sejumlah pelanggaran HAM berat peristiwa 1998 yang diakui pemerintahan Jokowi antara lain:

Peristiwa penghilangan paksa 1997-1998

Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

Peristiwa Tri Sakti dan Semanggi I-II 1998-1999

Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

Sementara akun X @Mata_Netizen62 menulis status:

Yusril Sedang Menjalankan Misi Utama, Menghapus Jejak Kelam Sang Majikan❗

Respons Mahfud MD soal Pernyataan Yusril Terkait Tragedi 1998

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)

@mohmahfudmd

 menanggapi pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

@Yusrilihza_Mhd

  yang menyebut Tragedi 1998 tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"(Tragedi 1998) sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapa pun," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri serah terima jabatan menhan.

Mahfud juga menegaskan, pihak yang boleh menyatakan sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.

"Yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut undang-undang," ujar dia.

Klarifikasi

Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya terkait pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk peristiwa 98. Dirinya menegaskan, pemerintahan Prabowo akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah terdahulu soal peristiwa 98.

Baru dilantik sebagai Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memantik polemik soal pernyataanya yang menyebut bahwa peristiwa 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.

Usai ramai diperbincangkan dan menuai kritik, Yusrir pun memberikan klarifikasi soal pernyataan kontroversialnya tersebut. Yusril menyebut, konteks pertanyaan yang diberikan saat itu tidak terlalu jelas. Yusril pun menekankan bahwa dirinya sangat paham tentang pengadilan HAM.

"Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998. Saya cukup paham terhadap undang-undang pengadilan HAM," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Yusril juga menegaskan, pemerintahan Prabowo akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah terdahulu soal peristiwa 1998, termasuk pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui pelanggaran HAM berat 1998. "Pemerintah akan mengkaji semua itu, termasuk apa-apa yang sudah diserahkan oleh tim-tim yang dibentuk oleh pemerintah pada waktu-waktu yang lalu." tegas Yusril Ihza Mahendra.


Berita Lainnya