Nasional
TNI AL Bongkar Pagar Laut Kontroversial di Tangerang, Ini Fakta Terbarunya
TANGERANG – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama instansi maritim dan nelayan terus melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang. Hingga Sabtu (25/01/25), total 13,9 km pagar laut ilegal telah berhasil dicabut, meski menghadapi tantangan cuaca buruk.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan di tiga titik utama, yakni:
Tanjung Pasir: 10,5 km
Kronjo: 2,5 km
Mauk: 900 meter
“Pembongkaran ini bertujuan untuk membuka akses bagi para nelayan agar mereka dapat mencari nafkah tanpa hambatan,” ujar Wira.
Sinergi Tim Gabungan dan Tantangan Cuaca
Sekitar 450 personel dari TNI AL, Polairud, Bakamla, serta masyarakat nelayan terlibat dalam operasi ini. Beragam sarana digunakan, seperti kapal patroli, perahu karet, hingga perahu nelayan lokal.
“Kondisi cuaca yang menantang, seperti angin kencang dan gelombang tinggi, tidak menghalangi semangat tim gabungan untuk mencabut pagar bambu yang tertancap hingga 2,5 meter di dasar laut,” tambah Wira.
Perintah Kasal dan Komitmen TNI AL
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait demi mengatasi kesulitan masyarakat nelayan,” tegas Wira.
Sorotan pada Reklamasi dan SHGB di Laut
Di tengah pembongkaran pagar laut, muncul sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan lahan di kawasan tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan adanya 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di area laut, yang seharusnya ilegal menurut undang-undang.
“Ada sekitar 30 km pagar laut, dan di sekitarnya terdapat SHGB yang terendam air. Ini sangat mencurigakan, bisa jadi terkait reklamasi alami,” ujar Trenggono.
Trenggono menegaskan bahwa pihaknya tengah memeriksa keterlibatan dua perusahaan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa, yang memiliki sertifikat tersebut.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah
Pengamat politik Rocky Gerung turut mengkritisi lambannya penanganan kasus ini. “Publik menunggu kepastian siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret,” katanya.
Polemik yang Viral di Masyarakat
Kasus pagar laut Tangerang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tagar seperti #PagarLautTangerang, #BongkarPagarLaut, dan #NelayanBebasMelaut ramai digunakan warganet untuk mendukung pembongkaran dan menuntut transparansi pemerintah. (mul)
#PagarLautTangerang #BongkarPagarLaut #NelayanBebasMelaut #ReklamasiIlegal #BeritaViral2025