Features

Tangis Cabub Ciamis Herdiat Sunarya yang Sendirian Lawan Kotak Kosong

Cawabup Yana D Putra Meninggal Dunia

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 November 2024 14:00
Tangis Cabub Ciamis Herdiat Sunarya yang Sendirian Lawan Kotak Kosong
Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya

CIAMIS - Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tak kuasa menahan tangis saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024. Kesedihan Herdiat mendalam lantaran calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, yang menjadi pasangannya, meninggal dunia dua hari sebelum pemungutan suara.

Tangis haru pecah ketika Herdiat bertemu Hendra Marcusi, sahabat almarhum Yana, dalam perjalanan menuju TPS 021 di Kelurahan Ciamis. Keduanya saling berpelukan, diselimuti rasa kehilangan. Suasana duka semakin terasa ketika banyak warga yang datang ke TPS mengenakan pakaian serba hitam.

Istri Herdiat, Kania, juga terlihat menangis saat berpelukan dengan keluarga Yana D Putra di depan TPS. Sebelum mencoblos, Herdiat sempat melaksanakan salat jenazah di masjid dekat TPS untuk tetangganya yang meninggal dunia. Dengan mengenakan kemeja merah hitam, Herdiat kemudian melangkah ke TPS.

Pilkada yang Berbeda

Herdiat menggambarkan Pilkada tahun ini sebagai momen yang sangat berbeda dibandingkan lima tahun lalu, ketika ia bersama Yana berhasil memimpin Kabupaten Ciamis dengan penuh semangat.

“Dulu penuh sukacita, sekarang kami benar-benar kehilangan sahabat, teman, dan adik,” ungkapnya usai mencoblos. Ia menambahkan bahwa duka mendalam membuatnya enggan membicarakan soal hasil Pilkada kali ini.

“Saya nggak mau bicara soal menang atau kalah. Itu nggak penting sekarang,” tegas Herdiat.

Lawan Kotak Kosong

Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 mempertemukan pasangan Herdiat-Yana sebagai calon nomor urut 2 melawan kotak kosong. Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, memastikan bahwa nama dan foto Yana tetap tercantum di surat suara, meski ia telah meninggal dunia.

Menurut Ummi, aturan tidak memperbolehkan penggantian calon dalam masa kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita hanya bisa mengumumkan sesuai tahapannya. Surat suara tetap berlaku dan sah,” jelas Ummi.

Pengumuman Resmi

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, juga mengonfirmasi bahwa pemungutan dan penghitungan suara tetap dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses Pilkada berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami mengumumkan kepada masyarakat bahwa salah satu calon pasangan meninggal dunia. Pemilu tetap berjalan, dan pasangan calon yang tersisa tetap dianggap sah,” kata Oong.

Harapan Pilkada Kondusif

Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif selama Pilkada berlangsung.

“Kami berharap masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya dengan menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga Pilkada ini berjalan lancar,” ujarnya.

Meski penuh duka, Herdiat Sunarya berharap Pilkada dapat menghasilkan pemimpin terbaik untuk Kabupaten Ciamis di tengah situasi yang penuh tantangan ini. (dan)


Berita Lainnya