Opini

Skandal Perampasan Tanah di Banten: Saatnya Arsin dan Ujang Karta Bicara Jujur!

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Ahmad Khozinudin SH — Satu Indonesia
11 hours ago
Skandal Perampasan Tanah di Banten: Saatnya Arsin dan Ujang Karta Bicara Jujur!
Site plan PIK 2 yang menjadi kontroversi dan polemik (Foto: Istimewa)

PAGI ini (Senin, 24/2), publik dikejutkan dengan surat terbuka dari Advokat Gufroni, Ketua Riset & Advokasi LBH Muhammadiyah. Dalam surat tersebut, ia mendesak Arsin Kades Kohod dan Ujang Karta, Sekdes, untuk bertindak sebagai Justice Collaborator dalam kasus dugaan perampasan tanah oleh oligarki properti di proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Isi Surat Terbuka


Kepada Yth Bapak Kades Kohod Arsin bin Asip dan Bapak Sekdes Ujang Karta


Jelang adzan Subuh, saya tiba-tiba teringat dua nama ini. Bapak Arsin bin Asip dan Bapak Ujang Karta. Saya tidak kenal dengan dua nama tsb, tidak pernah tatap muka dan tidak punya nomor kontaknya. Saya hanya kenal pengacaranya saja. 


Saya berpikir, bahwa hari ini akan sangat menentukan bagi nasib kedua Bapak ini sehubungan dengan adanya pemanggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri (24/2). Dalam beberapa kasus, ketika seseorang diperiksa dengan status sebagai tersangka maka bisa dilanjutkan dengan penahanan. Sepanjang terpenuhi syarat objektif dan subjektif menurut KUHAP. 


Maka melalui surat terbuka ini, saya sekalipun bukan pengacara Bapak2, saya merasa berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini khususnya dalam mengungkap dalang dibalik kasus pemagaran laut, pemalsuan surat dan perampasan tanah pada proyek PIK 2 maka dengan segala kerendahan hati saya berharap Bapak-Bapak untuk mulai berani mengungkap secara terang dan gamblang bahwa dibalik kasus ini semua ada peran sentral seorang Aguan selaku pemilik Agung Sedayu Group yang ingin menguasai daratan dan lautan di Banten khususnya di Tangerang untuk kepentingan oligarki. 


Ungkapkan saja bahwa kasus ini juga ada keterlibatan Ali Hanafi Lijaya sebagai pihak eksekutor perampasan tanah yang dibantu Eng cun alias Gozali dan juga ada pelaksana lapangan Mandor Memet. Bukti foto maupun video akan keterlibatan 3 nama itu tidak bisa dibantah. Juga hubungan Bapak Arsin dengan Mandor Memet tidak bisa disanggah juga. 


Sebaiknya sebelum Bapak2 ini diperiksa hari ini sebagai tersangka renungkan dengan baik-baik demi rakyat Bapak di Desa Kohod dan masyarakat Indonesia pada umumnya maka segera ajukan diri sebagai JUSTICE COLLABORATOR untuk membantu penyidik agar bisa menjerat Aguan dan antek2nya untuk bisa diseret dalam perkara yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). 


Berharap Surat Terbuka ini bisa dibaca Bapak2 maupun keluarganya. Insya Allah bila Bapak -Bapak bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) maka nama baik Bapak sedikitnya bisa dipulihkan sekalipun ancaman pidana tidak hapus melainkan akan mengurangi vonis hukuman saat di pengadilan nanti. 


Demikian surat terbuka ini saya sampaikan besar harapan Bapak Arsin bin Asip dan Bapak Ujang Karta dapat mempertimbangkan dengan seksama saran ini. Akhirnya kepada Allah lah kita senantiasa memohon perlindungan dan ampunan atas segala dosa yang kita perbuat dengan bertaubat kepada Allah Swt (taubatan nasuha). 

Hari ini, Arsin dan Ujang Karta dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Gufroni berharap keduanya berani mengungkap peran kunci dari nama-nama besar seperti Eng Cun alias Gojali, Ali Hanafiah Lijaya, hingga Aguan. Sudah cukup banyak fakta yang ditutup-tutupi! Ini adalah kesempatan emas bagi mereka untuk bertobat dan menyelamatkan Tanah Banten yang merupakan warisan leluhur.

Jangan sampai mereka hanya menjadi tumbal oligarki yang hendak mempertahankan bisnis haramnya! Banten adalah tanah rakyat, bukan milik segelintir konglomerat.

Kejahatan Perampasan Tanah: Modus Operandi Oligarki
Dalam sejumlah kesempatan, telah berulang kali diungkap modus operandi perampasan tanah yang dilakukan Agung Sedayu Group (ASG) dan Grup Salim dalam proyek PIK-2. Berikut dua metode utama mereka:

1. Perampasan Tanah Darat
Membuat sertifikat bodong: Mereka bekerja sama dengan Kades, perantara, notaris, dan BPN untuk menerbitkan sertifikat di atas tanah masyarakat.
Overlapping sertifikat: Tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) ditumpuk dengan sertifikat baru yang dibuat secara ilegal.
Intimidasi & kriminalisasi: Warga yang menolak ditekan, dikriminalisasi, dan dikalahkan di pengadilan dengan rekayasa hukum.
Fakta mencengangkan:

Total luas tanah yang telah diterbitkan Nomor Induk Bidang (NIB) secara ilegal mencapai 900 hektar!
Nama-nama pemegang NIB bodong:
Hendry: 5.901.554 m²
Vreddy: 2.679.883 m²
A. Gojali: 322.635 m²

2. Perampasan Laut dengan Dalih Tanah Musnah
Mengklaim laut sebagai tanah abrasi: Mereka menerbitkan SHGB & SHM palsu seolah-olah wilayah laut dulunya daratan.
Menggunakan Pasal 66 PP No. 18 Tahun 2021: Pasal ini menjadi celah hukum untuk menguasai laut dan melakukan reklamasi liar.
Mengubah kawasan laut menjadi properti elite yang hanya menguntungkan segelintir orang.
PIK-2: Proyek PSN yang Menyesatkan!
Seharusnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) bertujuan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, atau jembatan. Namun, PIK-2 justru murni proyek perumahan elit!

Mengambil alih hutan lindung: 1.755 hektar hutan lindung yang dikelola Perhutani diberikan kepada konglomerat!
Menipu rakyat dengan status PSN: Status PSN hanya digunakan sebagai alat untuk mempermudah pembebasan lahan rakyat.
Transaksi tanah batal demi hukum: Pemilik tanah yang dirampas berhak mengambil kembali lahannya!
Ancaman pemisahan dari NKRI: Jika dibiarkan, PIK-2 bisa menjadi seperti Singapura, mengusir rakyat lokal dari tanahnya sendiri.
Perlawanan Rakyat: Banten Tidak Akan Diam!
Dalam sebuah acara pengajian di Madrasah Manba'ul Ittihad, Tanara, Serang, fakta kejahatan proyek PIK-2 ini dipaparkan langsung kepada masyarakat. Antusiasme peserta luar biasa! Mereka mulai memahami betapa liciknya permainan para oligarki ini.

Acara ini juga dihadiri oleh:

KH Hafidin (Syarikat Islam Banten)
Mursalin (Sekjen Macan Kulon)
Ust Iwan Darmawan (DPP SI)
Para Habaib, ulama, dan pendekar Banten
Di akhir acara, jajaran struktural FPI Banten melantik sejumlah pengurus ranting, menegaskan bahwa perjuangan melawan perampasan tanah harus terus berlanjut!

Kesimpulan: Akankah Arsin dan Ujang Karta Memihak Kebenaran?
Sekarang adalah momen kunci bagi Arsin dan Ujang Karta untuk membuktikan keberpihakan mereka pada rakyat. Akankah mereka tetap menjadi pion oligarki atau justru berdiri di sisi kebenaran?

Banten butuh pahlawan, bukan penghianat!

 Jangan biarkan tanah leluhur kita jatuh ke tangan konglomerat! Mari bersatu, lawan ketidakadilan!

Penulis adalah Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR

#TolakPerampasanTanah #SelamatkanBanten #HentikanPIK2 #JusticeForBanten


Berita Lainnya