Nasional

Setelah Ramai Bansos "Rasa" Capres, Jokowi Bilang Begini

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 Februari 2024 12:00
Setelah Ramai Bansos "Rasa" Capres, Jokowi Bilang Begini
Presiden RI Joko Widodo usai menghadiri Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan anggaran bantuan sosial (bansos) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan hanya berdasarkan keputusan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi sebagai respons terhadap isu politisasi bansos, yang dituduh sebagai alat politik dalam Pilpres 2024. Jokowi menegaskan penyaluran bansos sudah melewati mekanisme persetujuan di DPR dan bukan hanya keputusan pemerintah. Hal ini diungkapkannya usai menghadiri Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat.

Pada 29 Januari, Pemerintah mengumumkan rencana penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp200 ribu per bulan kepada 18,8 juta penduduk miskin. Awalnya direncanakan selama tiga bulan (Januari-Maret), namun kemudian disalurkan sekaligus pada Februari, bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

Jokowi menjelaskan kebijakan ini adalah respons atas kenaikan harga beras global, bukan hanya di Indonesia, dan bertujuan memperkuat daya beli rakyat. Presiden juga menanggapi santai isu politisasi bansos yang dikaitkan dengan Pemilu mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan anggaran bansos pada APBN 2024 mencapai Rp496 triliun, naik Rp20 triliun dari tahun 2023. Sri Mulyani menekankan bahwa bansos adalah program yang sudah dianggarkan dalam APBN, yang telah melalui proses pembahasan bersama di DPR dan menjadi instrumen negara setelah menjadi undang-undang.

Sebelumnya Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan kesiapannya untuk memperkarakan secara pidana dugaan pelanggaran yang terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

Ketua Dewan Penasehat THN AMIN, Hamdan Zoelva, menyatakan  jika ditemukan indikasi pelanggaran di daerah-daerah, khususnya terkait dengan pernyataan bahwa bansos berasal dari anggaran negara dan digunakan untuk kepentingan politik tertentu, pihaknya akan mengajukan proses hukum karena dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir, mengklarifikasi pembagian bansos yang menggunakan dana APBN seharusnya diserahkan langsung kepada penerima yang berhak tanpa perlu adanya seremonial yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Menurutnya, sudah terdapat setidaknya 30 dugaan pelanggaran yang telah dicatat di seluruh Indonesia oleh tim hukum yang tersebar di 34 provinsi.

Ari Yusuf Amir menyatakan setiap dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada THN AMIN dan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, administratif, dan etika. Tim hukum juga telah memberikan peringatan berulang kepada Bawaslu dan berharap agar semua penyelenggara pemilu bersikap netral. (ant)


 
 
 


Berita Lainnya