Features

Sadis! Ini Dia Tampang Pemutilasi Perempuan Tanpa Kepala, Ternyata Tukang Jagal

Polisi Tembak Kaki Pelaku karena Melawan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Oktober 2024 14:00
Sadis! Ini Dia Tampang Pemutilasi Perempuan Tanpa Kepala, Ternyata Tukang Jagal
Fauzan Fahmi pemutilasi wanita tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

JAKARTA - Fauzan Fahmi (43), pelaku mutilasi terhadap mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru, diketahui bekerja sebagai tukang jagal hewan. "Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024). Ade Ary menjelaskan bahwa Fauzan menggunakan pisau yang biasa ia pakai dalam pekerjaannya untuk menghabisi nyawa korban. "Pisau yang digunakan untuk memotong korban adalah alat yang sama yang biasa dia gunakan dalam pekerjaan sehari-harinya sebagai jagal," jelas Ade Ary.

Sebelumnya, mayat wanita tanpa kepala ditemukan dalam karung di dermaga kapal dekat pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.29 WIB. Denni Zaelani (34), petugas SPBU, mengungkapkan bahwa mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang buruh kapal pencari ikan yang melihat karung mencurigakan mengambang di pinggir air. Setelah itu, Denni memutuskan untuk menghubungi polisi karena merasa curiga.

Polisi membuka bungkusan karung tersebut dan menemukan tubuh wanita tanpa kepala dalam lima lapisan pembungkus yang terdiri dari kardus, karung, selimut, dan kasur. Mayat itu masih dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju tanpa celana. Bagian kepala korban kemudian ditemukan pada hari yang sama sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Fauzan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan pada Selasa (29/10/2024), dan saat penangkapan berlangsung, polisi terpaksa menembak kaki kanannya karena Fauzan berupaya menyerang petugas. "Tersangka melakukan upaya penyerangan, sehingga tindakan tegas terukur harus diambil," ujar Ade Ary.

Fauzan dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. Ade Ary mengonfirmasi bahwa Fauzan merupakan teman dekat korban dan menjelaskan bahwa setelah membunuh SH, ia membuang tubuh korban ke laut di dermaga Muara Baru dan bagian kepala di balik tembok di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara. (dan)


Berita Lainnya