Nasional
Publik Soroti PIK 2: Investigasi Pagar Laut dan Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah
Perjuangan M. Said Didu Membongkar Kasus PIK-2 Yang Akhirnya Mendapatkan Perhatian
JAKARTA – Proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) kembali menjadi pusat perhatian setelah sejumlah pihak menyoroti legalitas dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Salah satu tokoh yang vokal, Muhammad Said Didu, mengapresiasi langkah pemerintah membongkar pagar laut ilegal di pesisir utara Tangerang, Banten, yang sebelumnya dinyatakan menghalangi aktivitas nelayan.
Pembongkaran Pagar Laut: Negara Kembali Hadir
Dalam kegiatan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan TNI AL, nelayan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Said Didu menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan keberpihakan negara kepada masyarakat kecil.
“Saya pikir ini adalah titik terang bahwa negara hadir untuk membela masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang selama ini terpinggirkan,” ujar Said Didu pada Rabu (22/01/25).
Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di wilayah yang menjadi lokasi pagar laut. Boyamin menilai penerbitan sertifikat tersebut melanggar hukum karena laut tidak dapat disertifikatkan.
“Saya melapor ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ada indikasi pemalsuan dokumen, termasuk Letter C dan dokumen tanah lainnya,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/01/25).
Laporan ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid, yang mengungkapkan adanya cacat formal dalam proses penerbitan sertifikat.
Investigasi KKP terhadap Pagar Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang akan terus dilanjutkan.
“KKP akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah disegel oleh Polsus KKP,” ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPRL), analisis dampak lingkungan (Amdal), maupun sertifikasi tanah yang sah.
“Kegiatan ini dinyatakan ilegal. Tidak ada izin yang dikeluarkan oleh pihak terkait,” kata Eli.
Respons Publik dan Dampak Proyek
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat pesisir dan pemerhati lingkungan. Selain merugikan nelayan, proyek ini juga dinilai melanggar hukum tata ruang dan lingkungan.
Proyek PIK 2, yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kini menghadapi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan lembaga anti-korupsi. (mul)
#PIK2 #PagarLaut #KorupsiTanah #NelayanTangerang #ProyekStrategisNasional #LingkunganHidup #KPK