Politik dan Pemerintahan
Prabowo Menggempur Ancaman Digital! PP Tunas Sah Demi Selamatkan Anak Bangsa

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Jumat (28/03/25). Regulasi ini menjadi tameng negara dalam menghadapi ancaman digital yang mengintai anak-anak Indonesia.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” tegas Prabowo dalam pernyataan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
LINDUNGI ANAK DARI JERAT DIGITAL BERBAHAYA
Pengesahan PP Tunas lahir dari kekhawatiran mendalam terhadap bahaya yang mengintai anak-anak di dunia maya. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, sebelumnya melaporkan kepada Prabowo bahwa ruang digital semakin dipenuhi konten yang tidak layak dan predator daring yang mengancam masa depan anak bangsa.
Merespons hal tersebut, Prabowo langsung mengambil langkah tegas. “Saya katakan, teruskan! Konsultasi dengan semua pihak. Negara harus hadir melindungi generasi penerus kita,” ujar Prabowo.
Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, tetapi juga memiliki dampak destruktif jika tidak diawasi dengan baik. “Teknologi digital bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dikelola dengan baik, ia membawa manfaat. Jika dibiarkan liar, ia bisa menghancurkan karakter dan psikologi anak-anak kita,” imbuhnya.
PP TUNAS: REVOLUSI DIGITAL UNTUK GENERASI EMAS
PP Tunas menghadirkan regulasi ketat bagi platform digital guna memastikan ruang maya yang aman bagi anak-anak. Berikut adalah poin-poin utama dalam kebijakan ini:
✅ Klasifikasi Risiko Platform Digital – Platform digital akan dinilai berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, ancaman terhadap data pribadi anak, risiko kecanduan, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik.
✅ Pengawasan Ketat Akun Anak – Pembatasan usia dalam pembuatan akun digital: di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun, dengan persetujuan serta pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
✅ Edukasi Digital Wajib – Platform digital diwajibkan memberikan edukasi bagi anak dan orang tua mengenai penggunaan internet yang aman dan bijak.
✅ Larangan Profiling Anak untuk Kepentingan Komersial – Data anak tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis kecuali dalam batasan yang ditetapkan demi kepentingan terbaik mereka.
✅ Sanksi Tegas Bagi Pelanggar – Mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses bagi platform yang melanggar aturan.
NEGARA HADIR, MASA DEPAN DIGITAL LEBIH CERAH
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas adalah bukti nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan anak di dunia digital. “Ini bukan sekadar regulasi. Ini adalah ikhtiar kolektif bangsa untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” tegasnya.
Meutya juga mengungkapkan bahwa pembentukan PP Tunas merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo. “Arahan Bapak Presiden menjadi kompas bagi kami. Beliau ingin regulasi ini disusun dengan cepat, efisien, dan inklusif,” katanya.
Dengan pengesahan PP Tunas, Indonesia kini memiliki regulasi mutakhir yang dapat melindungi anak-anak dari ancaman digital yang kian kompleks. Negara tak lagi tinggal diam—PP Tunas menjadi perisai bagi generasi emas Indonesia! (mul)
#PP_Tunas #PrabowoSubianto #LindungiAnak #KeamananDigital #IndonesiaMaju