Metropolitan

Polisi Ekshumasi Jenazah Anak Tamara Tyasmara untuk Ungkap Penyebab Kematian

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Februari 2024 14:00
Polisi Ekshumasi Jenazah Anak Tamara Tyasmara untuk Ungkap Penyebab Kematian
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

JAKARTA - Polisi akhirnya menjalankan ekshumasi atau mengeluarkan jenazah Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara, dari TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan ekshumasi bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian korban. "Penyidik dari Polda Metro Jaya mengutamakan pembuktian melalui 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," kata Kombes Pol Wira di Jakarta pada Selasa.

Wira menjelaskan ekshumasi ini dilakukan sebagai upaya tim untuk mengetahui penyebab sebenarnya kematian korban. Polda Metro Jaya hanya mendampingi Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Polri yang bertugas menangani proses ekshumasi tersebut. Dia memastikan kedua orang tua korban serta penasihat hukumnya juga turut serta dalam ekshumasi tersebut.

"Pelaksanaan ini diharapkan nantinya bisa mengungkap tabir kematian korban," katanya. Wira menambahkan bahwa hasil laboratorium dari proses ekshumasi tersebut akan disampaikan kepada penyidik setelah selesai diuji.

Proses ekshumasi terhadap jenazah anak artis Tamara Tyasmara berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 11.18 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menginformasikan pihaknya telah mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6), dari Polsek Duren Sawit.

"Sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.

"Dalam pemeriksaan ini, saksi-saksi dari pihak kolam renang hingga penjaga diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta pada hari Selasa. Wira menjelaskan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari pihak kolam renang sedang dilakukan untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

"Kami sedang memeriksa 10 orang saksi untuk mengetahui kronologi meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara saat berenang. Pemeriksaan saksi akan terus kami kembangkan," katanya. Selain memeriksa para saksi, pihak kepolisian juga sedang berkoordinasi dengan tim Puslabfor Mabes Polri terkait rekaman CCTV.

"Rekaman CCTV sedang dalam pemeriksaan dan analisis digital forensik oleh Puslabfor. Hasilnya akan kami sampaikan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6), dari Polsek Duren Sawit. "Sejak Kamis, 1 Februari 2024, proses penyelidikan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade.

Dante dilaporkan meninggal diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari.
 
 
 


Berita Lainnya