Nasional
Polemik Pagar Laut Bekasi akan Dibawa ke DPR
Pagar Laut PT TRPN: Antara Legalitas dan Penyegelan KKP
BEKASI - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) memutuskan untuk melawan setelah aset pagar laut mereka di perairan Kampung Pal Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perusahaan mengklaim pembangunan pagar laut itu legal berdasarkan kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meski belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Gugatan ke DPR
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menilai penyegelan oleh KKP sebagai tindakan gegabah. Ia menyatakan, "Kami akan membawa masalah ini ke DPR untuk memperdebatkan langkah penyegelan ini."
Deolipa menjelaskan, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL pada 2022, tetapi permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Sebagai respons, PT TRPN berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat dan memenuhi permintaan penataan ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebelum melanjutkan proyek pembangunan alur pelabuhan.
Namun, KKP pada Desember 2024 mengeluarkan perintah penghentian sementara dan puncaknya, menyegel pagar laut pada 15 Januari 2025.
Tudingan dan Pembelaan
PT TRPN menuding bahwa permasalahan ini lebih disebabkan oleh ketidaksepahaman antara pemerintah pusat dan daerah. "Ini bukan kesalahan kami. Kalau salah, pemerintah daerah dan pusat yang perlu bertanggung jawab," ujar Deolipa.
Meski mengakui celah hukum akibat belum adanya PKKPRL, PT TRPN tetap melanjutkan pembangunan berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat. Kini, mereka telah mengajukan ulang izin PKKPRL.
KKP Tegas: Tanpa Izin, Penyegelan Dilakukan
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menyatakan penyegelan dilakukan karena tidak adanya PKKPRL. "Tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan," tegasnya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menambahkan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan.
Dinamika Legalitas dan Dampaknya
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola ruang laut. Langkah KKP menyegel pagar laut dinilai sebagai upaya memastikan tata kelola kelautan yang transparan dan berkelanjutan.
Namun, langkah hukum yang ditempuh PT TRPN bisa memunculkan perdebatan lebih lanjut di level legislatif. Apakah ini akan menjadi preseden baru dalam penegakan hukum kelautan atau justru membuka celah negosiasi politik? (mul)
#PolemikPagarLaut #HukumKelautan #KKPvsTRPN #KelolaLautBerkelanjutan #LegalitasKelautan #SelamatkanEkosistem #TarumajayaTrending