Metropolitan

Persaudaraan Alumni 212 Kota Bekasi Tolak Kontes Transgender ”Rising The Queen”

Mulyana — Satu Indonesia
24 September 2024 11:14
Persaudaraan Alumni 212 Kota Bekasi Tolak Kontes Transgender ”Rising The Queen”
Poster acara transgender "Rising The Queen"

JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 Kota Bekasi menolak tegas rencana kontes kecantikan transgender di Kota Bekasi. Penolakan tersebut dilayangkan melalui surat tertulis Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni 212 Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Wahyudin Abu Usamah selaku ketua dan M Faiza Abu Fayadh MPd selaku sekretaris.

Berikut kutipan lengkap surat penolakan tersebut:

Kepada Yth,

PJ.WALI KOTA BEKASI

Di Tempat

Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarokatuh

Sehubungan dengan beredarnya informasi akan diadakannya acara kontes dan atau pentas yang berjudul : RISING THE QUEEN, pada hari Kamis, tgl 26 September 2024, bertempat di Bekasi Junction Mali, maka kami, ormas lslam dan ulama serta aktivis lslam yang ada di Kota Bekasi, MENYAMPAIKAN PENOLAKAN TERHADAP ACARA TERSEBUT.

Adapun alasan penolakan tersebut berdasarkan argumentasi ;

1.         Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempromosikan LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, queer), dimana salah satu unsur LGBTQ adalah Transgender dan Queer, yaitu manusia yang bingung dan mengubah dan atau perilaku menyerupai jenis kelamin yang bukan identitas dirinya.

2.         Kegiatan tersebut adalah merupakan bentuk kemaksiatan yang nyata, berdasarkan dalil agama ; "Dari lbnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat taki-taki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai taki-taki" (HR. Bukhari no. 5885)_.

3.         Kegiatan tersebut akan memberikan dampak negatif yang sangat berbahaya terhadap kehidupan generasi muda. Padahal kita semua ingin mencapai cita cita lndonesia Emas. Bagaimana cita cita lndonesia Emas dapat dicapai, bila generasi mudanya diracuni oleh perilaku menyimpang dan sakit jiwa melalui promosi LGBTQ sebagaimana kegiatan tersebut.

4.         Kami mendesak, agar pihak pemerintah Kota Bekasi, yaitu Pj Walkota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi dan pengelola Bekasi Junction Mali untuk membatalkan, membubarkan dan melarang acara tersebut dan membawa pihak penyelenggara acara maupun pesertanya ke rumah sakit jiwa, untuk diobati bukan malah difasilitasi untuk mempromosikan kelainan jiwa dan kemaksiatan.

5.         Apabila pihak pemerintah kota Bekasi dan pengelola Bekasi Junctioan Mail mengabaikan permintaan tersebut, maka kami mengembalikan penolakan tersebut kepada masyarakat dalam upaya mencegah kegiatan tersebut.

Demikian kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti. (mul)


Berita Lainnya