Nasional

Pasal 55 KUHP dan Kontroversi Ampunan Koruptor oleh Presiden Prabowo

Mulyana — Satu Indonesia
7 hours ago
Pasal 55 KUHP dan Kontroversi Ampunan Koruptor oleh Presiden Prabowo
Prabowo Subianto Presiden Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan ampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang bersedia mengembalikan kerugian negara menuai kritik tajam. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut menjadi penghalang hukum yang mengunci niat tersebut.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan bahwa langkah ini dapat melanggar hukum dan menyuburkan korupsi. “Menurut hukum yang berlaku sekarang, memaafkan koruptor itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan, bisa terkena Pasal 55, yang berarti ikut serta menyuburkan korupsi,” ujar Mahfud, dikutip Sabtu (21/12/24).

 
Penjelasan Pasal 55 KUHP Lama
Pasal 55 KUHP warisan Wetboek van Strafrecht (WvS) mengatur soal penyertaan dalam tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana.
Mereka yang memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan secara sengaja untuk menganjurkan tindak pidana.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dianggap sebagai tindakan menyuburkan korupsi, sebagaimana ditekankan oleh Mahfud MD.

 
Pandangan Berbeda: Yusril Ihza Mahendra
Namun, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa amnesti terhadap koruptor tidak melanggar undang-undang.

Yusril menilai usulan Prabowo mencerminkan perubahan filosofi penghukuman yang akan diterapkan dalam KUHP Nasional 2026, di mana keadilan restoratif dan rehabilitatif menjadi prioritas.

“Penghukuman harus menekankan perbaikan ekonomi bangsa, bukan sekadar balas dendam atau efek jera. Jika pelaku dipenjara, tetapi aset hasil korupsi tidak dikembalikan, maka penegakan hukum menjadi tidak bermanfaat bagi rakyat,” jelas Yusril.

 
Transisi Menuju KUHP Nasional
KUHP Nasional yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 2026. Dalam aturan baru ini, pasal-pasal terkait penyertaan tindak pidana, seperti Pasal 55 KUHP lama, akan digantikan oleh Pasal 20 hingga Pasal 22.

Isi dari KUHP baru mencerminkan pendekatan hukum yang lebih progresif, berorientasi pada koreksi dan rehabilitasi, termasuk untuk kasus tindak pidana korupsi. (mul)

 


 
#KorupsiIndonesia #Pasal55KUHP #Prabowo #AmnestiKoruptor #MahfudMD #YusrilIhzaMahendra #HukumIndonesia


Berita Lainnya