Gaya Hidup
Netizen Sorot Kaesang dan Erina Gudono Turun dari Jet Pribadi
JAKARTA – Netizen kembali menyorot gaya hidup mewah pasangan anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Kali ini yang disorot adalah momen Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet pribadi.
Hal tersebut seperti terlihat dalam postingan akun X@Rexthatch yang mengunggah video dan menuliskan narasi:
MOMEN ERINA GUDONO DAN KAESANG BALIK DARI AMERIKA PAKE JET PRIBADI ‼️
Enak ya belanjaannya langsung masuk mobil gaperlu di cek bea cukai dlu.
Enak kalo buka jastip Tas Branded
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat (AS) baru-baru ini. Raja Juli menyatakan bahwa ia hanya pengurus partai dan bukan juru bicara pribadi Kaesang.
"Terhadap hal itu, saya tidak berkomentar karena itu adalah urusan pribadi," kata Raja Juli di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). Ia juga menolak memberikan komentar ketika terkait kepemilikan jet pribadi yang dikaitkan dengan salah satu perusahaan.
"Jika ada kritik atau perdebatan di media sosial, itu adalah bagian dari dinamika demokrasi. Hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik perlu dihargai, meskipun terkadang kritik itu tajam," tambahnya.
Penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina viral di media sosial. Mereka diketahui sedang berada di California, AS, dan diduga menggunakan jet pribadi Gulfstream dengan biaya sewa mencapai Rp 250 juta per jam. Selain itu, warganet juga mengkritik harga stroller bayi dan roti yang dibeli Erina seharga Rp 400.000, yang diunggah di akun Instagramnya. Kaesang menyebut harga roti tersebut terlalu mahal dalam unggahan yang sama.
Beberapa pihak menilai tindakan Erina dan Kaesang, yang sedang berlibur dalam rangka "Babymoon", dianggap kurang etis, terutama di tengah kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap DPR RI yang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah. (X/dbs)