Gaya Hidup

Netizen Kritisi Jam Tangan Mewah Milik Dirdik Jampidsus Kejagung

Tidak Dilaporkan di LHKPN

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 November 2024 12:00
Netizen Kritisi Jam Tangan Mewah Milik Dirdik Jampidsus Kejagung
Tangkapan layar postingan akun di X Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar diduga mengenakan jam tangan mewah.

JAKARTA - Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Kejaksaan Agung terus memicu polemik publik. Kali ini netizen mengkritis gaya hidup pejabat Kejagung yaitu Dirdik Jampidsus Abdul Qohar yang diduga pamer jam tangan mewah.

Bahkan, netizen menelusuri jam tangan mahal tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Abdul Qohar. Kritik gaya hidup mewah Abdul Qohar tersebut seperti terlihat dalam postingan akun X @tokugawakenshin dengan menulis status:

Nah ketemu lagi nih...

Ternyata gak cuma Audemars Piguet Royal Oak Offshore Ruben Barrichello yg dipake ada Rolex Daytona juga nih yang harganya cukup fantastis.

Gimana nih min

@KejaksaanRI

@KPK_RI

 masa sih gak mau usut harta milik Abdul Qohar ?

Makin mencurigakan ya gengs.

Dalam postingan tersebut terlihat unggahan foto sejumlah jam tangan mewah berharga fantastis dengan model mirip dengan milik Abdul Qohar.

Sementara di dalam kolom komentar @tokugawakenshin mengunggah foto LHKPN Abdul Qohar tahun 2023 yang tidak melaporkan keberadaan jam tangan tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki aliran dana yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menegaskan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya karena menerima dana hasil korupsi.

"Ya, ini yang sedang kami dalami, karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak harus orang tersebut menerima aliran dana," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan pada Kamis (31/10/2024). Qohar menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena memperkaya diri, tetapi juga jika tindakannya menguntungkan pihak lain atau korporasi dengan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini saat ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kasus ini melibatkan impor gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan dalam produksi, sedangkan GKP adalah gula yang bisa langsung dikonsumsi. Berdasarkan aturan yang ditandatangani oleh Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan, hanya BUMN yang boleh mengimpor GKP sesuai kebutuhan dalam negeri untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

Namun, pada 2016, ketika Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya BUMN dapat melakukan impor GKP. Akan tetapi, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin kepada beberapa perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP. Tom juga menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP.

"Atas persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM diberikan kepada sembilan perusahaan swasta. Padahal, untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga, yang seharusnya diimpor adalah GKP secara langsung," ungkap Abdul Qohar. Setelah GKM diolah menjadi GKP, perusahaan swasta tersebut menjualnya langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga yang lebih tinggi Rp 3.000 dari harga eceran tertinggi (HET). PT PPI mendapatkan komisi sebesar Rp 105 per kilogram dari transaksi tersebut. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar, yang merupakan keuntungan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara. (dan)

 


Berita Lainnya