Nasional

Nekat! Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 18:00
Nekat! Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, telah melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim. Menurut Ghufron, laporan tersebut diajukan pada 6 Mei 2024. "Saya sudah melaporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan bahwa dalam laporannya, dia mencantumkan dua pasal, yakni Pasal 421 dan 310 KUHP. "Pasal 421 KUHP adalah terkait penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron. "Yang kedua, pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," lanjutnya.

Namun, Ghufron enggan menyebutkan nama Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.  Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait proses sidang etik di Dewas KPK.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan yang terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024). Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron. "Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, yakin dirinya tidak melanggar kode etik KPK terkait tindakannya membantu mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

"Saya yakin bahwa saya tidak terbukti melanggar kode etik," kata Ghufron saat menjalani sidang kode etik dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin. Namun, Ghufron mengaku pasrah jika Dewan Pengawas KPK memiliki pendapat berbeda dan menyatakan dirinya bersalah melanggar kode etik KPK.

"Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, saya pasrahkan kepada keputusan Dewas," ujarnya.

Pada awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Ghufron mengakui bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono.

"Saya benar menelpon, tetapi telepon tersebut adalah untuk meneruskan pengaduan dan sebelum itu saya sudah berdiskusi dan meminta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex bahkan mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal dengan Pak Kasdi," kata Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal ASN tersebut, namun mengenal mertuanya. Mertua ASN tersebut menceritakan bahwa menantunya sudah dua tahun mengajukan permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang, namun belum dikabulkan.

"Telepon saya adalah untuk meneruskan pengaduan tentang ASN di Kementan yang ingin mutasi untuk merawat anaknya di Malang. Setelah dua tahun tidak dikabulkan, ASN tersebut memutuskan untuk mundur," katanya.

"Orang tua ASN tersebut bertanya, ‘kok bisa mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tapi mundur dibolehkan?’," tambahnya.

Ghufron kemudian menghubungi Kasdi tentang hal itu, dan permohonan mutasi ASN tersebut akhirnya dikabulkan. Namun, hal ini membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron juga menjawab tudingan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022, sedangkan kasus Pak Kasdi dilaporkan pada Desember 2022, jadi setelahnya. Jika saya berhutang budi pada Pak Kasdi, tentu saya akan memberikan privilege atau meringankan kasusnya. Tapi faktanya, kasus Pak Kasdi sedang disidangkan. Artinya, apa yang saya lakukan tidak menurunkan integritas saya," jelas Ghufron.

Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa dirinya akan menghormati keputusan apapun yang diambil majelis sidang kode etik.

"Saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrah kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik," ujarnya. (ant/dbs)


Berita Lainnya