Opini
Langkah Damai di Kasus Ijazah Jokowi Tuai Kritik Aktivis
POLEMIK dugaan ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah muncul langkah Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar. Langkah tersebut memicu kritik keras dari sejumlah pihak yang selama ini mengklaim berada di barisan perjuangan mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, aktivis Faisal Assegaf sempat menginisiasi jalur komunikasi dengan mendatangi Jimly Asshiddiqie yang dikaitkan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun upaya tersebut menuai penolakan dari sebagian kelompok yang menilai bahwa jalan damai terhadap dugaan kebohongan publik justru merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Bagi kelompok ini, perjuangan mengungkap kebenaran dalam isu ijazah Jokowi bukanlah perjuangan personal yang bergantung pada figur tertentu. Perjuangan tersebut disebut berbasis nilai, yakni melawan apa yang mereka sebut sebagai kepalsuan, kebohongan, dan kezaliman.
Dalam perjalanan isu ini, sejumlah tokoh sempat berada di garis depan, termasuk Roy Suryo, Dr Tifa, dan Rismon Sianipar, yang disebut bergabung dengan gerakan yang dimotori oleh Eggi Sudjana melalui organisasi TPUA. Dukungan terhadap tokoh-tokoh tersebut sebelumnya muncul karena dinilai sejalan dengan visi perjuangan yang diusung.
Namun dinamika berubah ketika sebagian tokoh mulai menempuh jalur damai. Sikap tersebut dianggap bertentangan dengan semangat awal gerakan yang menuntut pembuktian melalui proses hukum terbuka.
Situasi ini semakin memanas setelah sebelumnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi Solo dan perkara yang berkaitan dengan laporan terhadap mereka berujung pada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kini langkah serupa dinilai terjadi kembali melalui pengajuan Restorative Justice oleh Rismon Sianipar.
Dalam mekanisme hukum pidana di Indonesia, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang mensyaratkan adanya pengakuan kesalahan serta permintaan maaf dari pihak terlapor yang kemudian direspons dengan pemberian maaf oleh pihak pelapor.
Karena itu, langkah tersebut oleh sebagian kalangan ditafsirkan sebagai upaya membuka jalan damai dengan pihak Presiden Jokowi. Meski demikian, proses RJ sendiri tetap bergantung pada kesediaan pihak pelapor untuk menerima perdamaian.
Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa jalur damai justru menguntungkan kubu Presiden Jokowi. Mereka berpendapat bahwa proses persidangan terbuka berpotensi menjadi ruang untuk menguji berbagai klaim dan bukti terkait polemik ijazah yang selama ini beredar di ruang publik.
Menurut mereka, hingga kini sejumlah tokoh yang berada dalam lingkaran gerakan masih mendapatkan tekanan dari berbagai pihak agar memilih jalan damai. Bahkan disebut ada upaya membujuk agar tokoh-tokoh tersebut datang ke Solo dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Meski demikian, kelompok yang tetap menolak jalur damai menegaskan bahwa keluarnya sejumlah tokoh dari barisan perjuangan tidak akan menghentikan gerakan mereka. Bagi mereka, perjuangan akan terus berjalan selama masih ada pihak yang berkomitmen pada konsistensi dan integritas dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.
Dalam dinamika politik dan hukum yang terus bergulir, polemik kasus ijazah Jokowi kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga pertarungan narasi di ruang publik—antara mereka yang mendorong penyelesaian damai dan mereka yang menuntut pembuktian melalui pengadilan.
Satu hal yang pasti, perdebatan mengenai isu ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik dan perbincangan hangat di media sosial dalam waktu yang tidak singkat.
*Penulis adalah Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis








