Nasional

Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemensos Jadi Tersangka

Redaksi — Satu Indonesia
2 hours ago
Korupsi Bansos, KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemensos Jadi Tersangka
KORBAN MENSOS - Mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).

Selain Edi, tersangka lain dalam perkara ini adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak hakim tunggal Saut Erwin Hartono. Menurut KPK, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan didukung bukti yang sah.

Kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, menyatakan kliennya hanya melaksanakan perintah jabatan dari Menteri Sosial saat itu, Juliari P. Batubara. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 20/MS/H/1180/7/2020 bertanggal 23 Juli 2020 terkait distribusi bansos beras bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. “Atas dasar kepatuhan pada pimpinan, Edi hanya menjalankan perintah jabatan,” ujar Faizal.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos yang sebelumnya menjerat Juliari Batubara. KPK memperkirakan dugaan kerugian negara dalam distribusi bansos beras PKH mencapai Rp200 miliar. Sejumlah pihak lain yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan ini antara lain Bambang Rudijanto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho dari PT Dosni Roha Logistik.

KPK menegaskan, penanganan perkara ini tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik. Salah seorang penerima bansos, Eni Rochayati dari Jakarta Utara, bahkan pernah mengaku terpaksa mengkonsumsi beras berkutu dan ikan sarden berkualitas buruk akibat pengadaan yang bermasalah. (sa)


Berita Lainnya