Opini

Menggugat Hegemoni Oligarki: Menjaga Kedaulatan Tanah dan Laut Indonesia

Ida N. Kusdianti (SekJen FTA) — Satu Indonesia
8 hours ago
Menggugat Hegemoni Oligarki: Menjaga Kedaulatan Tanah dan Laut Indonesia
Ida N Kusdianti saat podcast di channel resmi Forum Tanah Air (Foto: Istimewa)

KETIKA tanah dan laut Indonesia mulai dicaplok oleh segelintir oligarki, muncul kembali pertanyaan besar tentang kedaulatan bangsa. Kasus PIK 2 dan proyek reklamasi yang melibatkan nama-nama besar seperti Aguan menjadi simbol dari kerakusan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di tengah isu ini, rakyat kembali diingatkan pada kebijakan masa Orde Lama dan Orde Baru yang pernah membatasi hak kepemilikan tanah bagi non-pribumi.

Sejarah Kebijakan Pribumi dan Nonpribumi
Pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto, pemerintah mengeluarkan regulasi yang membatasi hak-hak kepemilikan tanah bagi warga non-pribumi, termasuk etnis Tionghoa dan India. Kebijakan ini, meskipun kontroversial, dirancang untuk menjaga kedaulatan tanah air dari eksploitasi pihak asing. Hingga kini, Provinsi Yogyakarta menjadi satu-satunya wilayah yang tetap melarang warga keturunan memiliki hak atas tanah.

Namun, setelah era Reformasi, banyak regulasi tersebut dihapuskan. Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid memulihkan hak-hak warga Tionghoa, termasuk hak kepemilikan tanah. Akibatnya, penguasaan lahan oleh segelintir pihak meningkat drastis. Contoh nyata adalah perusahaan-perusahaan besar seperti Sinarmas dan Agung Sedayu Group yang kini menguasai lahan dalam skala yang luar biasa.

Reklamasi dan Ancaman terhadap Kedaulatan Laut
Proyek reklamasi seperti PIK 2 di Tangerang dan pengurugan laut di Bekasi menjadi bukti nyata dari ambisi para oligarki. Di bawah kedok proyek strategis nasional (PSN), reklamasi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.

Presiden Prabowo Subianto kini dihadapkan pada ujian besar untuk membuktikan komitmennya terhadap rakyat. Tekanan publik terus meningkat, meminta pemerintah untuk membongkar proyek-proyek yang diduga menjadi sarang pencucian uang dan monopoli ekonomi.

Mengapa Kembali ke UUD 1945 Asli?
Dalam konteks ini, kembali ke semangat UUD 1945 yang asli menjadi solusi utama untuk menyelamatkan NKRI dari hegemoni oligarki. Regulasi yang membatasi hak milik tanah bagi warga non-pribumi dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga kedaulatan bangsa.

Namun, penting untuk menekankan bahwa perjuangan ini bukanlah tentang sentimen etnis, melainkan soal melindungi hak-hak rakyat kecil dari kerakusan segelintir pihak. Sejarah telah mencatat bagaimana kasus BLBI, Jiwasraya, dan Asabri menunjukkan dominasi oligarki dalam menggerogoti aset negara.

Masa Depan NKRI di Tengah Hegemoni Oligarki
Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, rakyat akan terus terjebak dalam ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin dalam. Konflik sosial akibat monopoli ekonomi bukanlah ancaman yang jauh, melainkan kenyataan yang sudah di depan mata.

Seruan untuk Rakyat Indonesia
Tanah, laut, udara, dan hutan adalah warisan yang harus kita jaga bersama. Jangan pernah menyerah pada tekanan oligarki atau pengkhianatan pejabat negara. Rakyat harus bersatu mempertahankan hak-haknya demi masa depan yang lebih baik. (mul)


#HentikanReklamasi #LawanOligarki #KedaulatanIndonesia #PrabowoSubianto #TanahUntukRakyat #NKRIHargaMati 

#TangkapJokowi #TangkapdanAdiliAguan #TangkapHadiCahyanto #TangkapRajajuliPSI #TangkapPejabatAntekAguan #KembaliKeUUD45Asli #ForumTanahAirBersamaRakyat #ForumTanahAir #FTAForBrighterIndonesia


Berita Lainnya