Features
Mempertanyakan Kinerja Satgas Judi Online Bentukan Jokowi
JAKARTA - Kasus keterlibatan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi ribuan situs judi online semakin terungkap, meski identitas para tersangka belum diungkapkan. Dalam proses penyidikan ini, polisi telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 73 miliar dari 15 tersangka, yang diduga hasil dari praktik perlindungan terhadap situs judi online agar tidak diblokir.
Selain uang, polisi juga menyita aset lain seperti 4 unit bangunan, 16 mobil, 1 sepeda motor, 11 jam tangan mewah, dan 215,5 logam mulia, karena tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seiring dengan pengumuman perkembangan kasus ini, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan peran Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk pada masa Presiden ke-7, Joko Widodo.
Sugeng juga menyoroti pernyataan Budi Arie, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online, yang pernah menyebut empat nama bandar judi online namun tidak mengungkapkannya ke publik. “Sebagai pejabat publik, seharusnya dia menyampaikan informasi tersebut kepada penegak hukum,” kata Sugeng pada Kamis (7/11/2024).
Ia juga mempertanyakan efektivitas Satgas Judi Online yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diluncurkan pada 4 Juni 2024. Satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online secara terintegrasi dan berada di bawah kendali Presiden, dengan tanggung jawab langsung kepada Kepala Negara. Hadi Tjahjanto, yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ditunjuk sebagai Ketua Satgas.
Berdasarkan informasi di situs resmi Kementerian Komdigi pada Kamis (10/10/2024), pihak kementerian telah memutus akses ke 3.796.902 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024. Kementerian juga mengklaim telah memblokir 31.751 halaman berisi judi online di situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 halaman di situs lembaga pemerintah. Selain itu, Kementerian Komdigi melaporkan telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (dan)