Opini
Mediasi yang Diabaikan: Jika Oligarki Meremehkan Hukum, Masyarakat Banten Akan Melawan
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
![Mediasi yang Diabaikan: Jika Oligarki Meremehkan Hukum, Masyarakat Banten Akan Melawan](https://satuindonesia.co/assets/uploads/2025/02/mediasi-yang-diabaikan-ketika-oligarki-meremehkan-hukum-dan-masyarakat-banten-tak-akan-tinggal-diam-67ab7ea37e0b4.jpeg)
JAKARTA - Perkara hukum terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi sorotan. Proses mediasi atas perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang dijadwalkan pada Senin (10/02/25) gagal terlaksana akibat ketidakhadiran para tergugat.
Sejumlah nama besar, seperti Sugianto Kusuma alias Aguan, Anthony Salim, Joko Widodo, Direktur Utama PT Pantai Indah Kapuk (PANI), Direktur Utama PT Kukuh Mandiri Lestari, hingga Airlangga Hartarto, tidak hadir dalam mediasi tersebut. Bahkan, Airlangga Hartarto sama sekali tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.
Hukum yang Dikesampingkan?
Ketidakhadiran para tergugat ini jelas bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Aturan tersebut menyatakan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi, dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
Alih-alih mematuhi aturan, para tergugat justru hanya mengutus kuasa hukum dengan dalih kesibukan dan perjalanan ke luar negeri.
Pertanyaannya, apakah hanya mereka yang sibuk?
Para penggugat, meskipun memiliki kesibukan, tetap hadir untuk menghormati proses hukum. Bahkan, Rizal Fadilah datang jauh-jauh dari Bandung untuk memenuhi panggilan pengadilan.
Jika alasan para tergugat adalah jadwal yang padat atau perjalanan ke luar negeri, mestinya ada bukti konkret seperti tiket penerbangan atau agenda resmi. Namun, tidak ada satu pun dokumen yang disampaikan sebagai bukti. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa alasan yang diberikan hanyalah dalih untuk menghindari proses hukum.
Kesombongan Oligarki dan Ancaman bagi Hukum
Ketidakhadiran ini bukan hanya sekadar ketidaksopanan terhadap pengadilan, tetapi juga mencerminkan kesombongan segelintir elite bisnis dan politik yang merasa bisa menghindari hukum.
Aguan sendiri pernah menyatakan dalam wawancara dengan Tempo bahwa pihak yang tidak setuju dengannya sebaiknya menempuh jalur hukum. Namun, saat jalur hukum benar-benar ditempuh, justru ia yang terkesan menghindar. Ini bukti nyata arogansi oligarki!
Sangat wajar jika Rizal Fadilah dalam konferensi persnya mendesak agar pemerintah melakukan pencekalan terhadap Aguan dan Anthony Salim, agar tidak kabur ke luar negeri dan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat Banten Tidak Akan Tinggal Diam
Kasus ini bukan hanya persoalan individu atau kelompok tertentu. Ini adalah pertarungan hukum yang mewakili masyarakat Banten dan seluruh rakyat Indonesia yang tanahnya dirampas oleh oligarki dengan dalih status PSN.
Sejarah membuktikan bahwa masyarakat Banten tidak pernah tunduk pada penjajahan. Seperti yang diungkapkan KH Embay Mulya Syarief:
"Masyarakat Banten itu adalah masyarakat yang tidak pernah kooperatif pada penjajah. Lihat bukti sejarahnya! Keraton yang rata dengan tanah di Indonesia ini hanya Banten. Silakan lihat, semua keraton masih utuh: Cirebon, Jogja, Solo, Aceh, Pontianak, Medan dengan Istana Maimunnya, Kutai. Hanya Banten satu-satunya istananya rata dengan tanah. Karena tidak mau kooperatif, tidak mau dijajah!"
Pernyataan ini bukan sekadar sejarah, tetapi cerminan sikap masyarakat Banten hari ini. Masyarakat Banten dan rakyat Indonesia tidak akan membiarkan tanah mereka diambil begitu saja oleh segelintir orang yang merasa kebal hukum.
Jangan Main-Main dengan Hukum!
Pada akhirnya, hakim mediator memutuskan menunda sidang hingga 18 Februari 2025. Pengadilan juga akan secara resmi memanggil para tergugat yang tidak hadir untuk memastikan bahwa mereka mengikuti mediasi sebagaimana mestinya.
Pesan kami kepada para tergugat, terutama Aguan dan Anthony Salim: Hormatilah hukum dan otoritas negara ini!
Jangan merasa sebagai warga kelas satu yang bisa semena-mena mengabaikan aturan. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
[Catatan Sidang ke-6: Mediasi Ditunda, Menunggu Para Tergugat Hadir secara langsung]
* Penulis adalah Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR
#TegakkanHukum #LawanOligarki #MasyarakatBantenBersatu #KeadilanUntukRakyat #HukumUntukSemua