Nasional

Mediasi II, Habib Rizieq dkk Ajukan Resume Perdamaian ke Jokowi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Desember 2024 18:00
Mediasi II, Habib Rizieq dkk Ajukan Resume Perdamaian ke Jokowi
Habib Rizieq Shihab

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar mediasi dalam gugatan perdata sebesar Rp5.246,75 triliun yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan enam penggugat lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mediasi kedua ini, yang berlangsung pada Selasa (3/12/2024), belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Mediasi dilakukan secara tertutup dengan penggugat menyampaikan resume perdamaian kepada tergugat. Mediator nonhakim, Jaury Hukom, menyatakan mediasi berjalan lancar. "Resume dari penggugat sudah disampaikan, tinggal menunggu jawaban dari tergugat," ujar Jaury.

Mediasi ini dihadiri oleh prinsipal dari pihak penggugat, termasuk Munarman, Munarko, dan Edi. Namun, pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Mediasi lanjutan dijadwalkan pada 13 Desember 2024. Jaury menambahkan jika mediasi tidak berhasil, perkara akan dikembalikan kepada majelis hakim. "Mediasi memiliki waktu 30 hari, jika tidak ada kesepakatan, kasus akan diteruskan ke pengadilan," jelasnya.

Sikap Penggugat 

Heri Aryanto, salah satu anggota tim hukum penggugat, menyampaikan bahwa pada mediasi pertama, mediator meminta para prinsipal penggugat untuk hadir. Dalam mediasi kedua ini, para prinsipal hadir lengkap, sementara Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung. "Tergugat hanya mengirim kuasa hukumnya, dan surat kuasa istimewa juga belum ditandatangani," kata Heri.

Penggugat merasa pihak tergugat tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi. Sebelum mediasi dimulai, mediator mengadakan kaukus dengan penggugat, di mana penggugat menyampaikan resume perdamaian yang mencakup:

Permintaan maaf terbuka dari tergugat kepada rakyat Indonesia atas dugaan kebohongan.

Skema pembayaran ganti kerugian sebesar Rp 5.246,75 triliun dengan rincian:

30% (Rp 1,574 triliun) disetorkan ke kas negara.

30% dibagikan kepada rakyat miskin dan menengah bawah, total sekitar 73 juta jiwa, dengan distribusi melalui badan terkait.

40% dialokasikan untuk program makan siang bergizi bagi rakyat Indonesia.

Latar Belakang 

Gugatan perdata ini diajukan oleh Habib Rizieq Shihab bersama enam penggugat lainnya, yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Pengacara HRS, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa nilai ganti rugi Rp 5.246,75 triliun dihitung berdasarkan dugaan kerugian yang timbul dari kebijakan utang luar negeri selama masa pemerintahan Jokowi. "Gugatan ini terkait dugaan kebohongan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.

Petitum 

Para penggugat meminta pengadilan untuk:

Mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan.

Menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Menghukum Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun yang disetorkan ke kas negara.

Proses mediasi akan dilanjutkan untuk mencari solusi sebelum kasus kembali dilanjutkan di pengadilan. (dan)


Berita Lainnya