Features

Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Mei 2024 15:30
Lindungi Anak dari Bahaya Rokok
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, pada acara taklimat media dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

JAKARTA - Organisasi nirlaba Lentera Anak meminta pemerintah untuk tetap berkomitmen melindungi anak dari bahaya tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang sedang disusun.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan industri tembakau memiliki enam tuntutan terhadap RPP Kesehatan, di mana tiga di antaranya berhubungan dengan perlindungan anak. Tuntutan tersebut termasuk menolak larangan menjual rokok secara eceran, menolak pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta menolak larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.

"Tiga hal yang ditolak industri tersebut jelas-jelas adalah aturan yang bertujuan melindungi anak dari dampak rokok dan dari target pemasaran rokok yang masif dan manipulatif," kata Lisda dalam acara taklimat media untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Jakarta, Jumat.

Lisda mengungkapkan sejumlah penelitian menunjukkan dampak negatif dari penjualan rokok eceran terhadap anak serta pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok. Hal ini juga dianalisis dalam laporan pantauan media massa berjudul "Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif Dalam UU dan RPP Tentang Kesehatan," yang dapat diakses publik di www.rukki.org dan www.lenteraanak.org.

"Kami berharap, melalui tema HTTS tahun ini, masyarakat menyeru pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi terhadap regulasi pengendalian tembakau di Indonesia," tegasnya. Lisda menilai pemerintah belum serius dalam melindungi anak dari produk tembakau. Sejak 2016, suara anak Indonesia yang meminta penguatan regulasi perlindungan anak dari rokok belum membuahkan hasil meskipun disampaikan langsung kepada Presiden RI setiap perayaan Hari Anak Nasional.

Beberapa poin yang disampaikan termasuk pelarangan penjualan rokok eceran, pengaturan rokok elektronik, penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), edukasi tentang bahaya rokok, serta pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok. Lisda menekankan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok adalah poin paling krusial dalam melindungi anak dari rokok, karena belum ada regulasi yang kuat terkait hal ini.

Menurutnya, jika pemerintah mengacu pada Konvensi Hak Anak, mereka harus lebih mendukung suara anak dan berani menolak campur tangan industri tembakau dalam pembuatan kebijakan. "Jika pemerintah terus mengakomodir kepentingan industri yang berorientasi pada profit, maka perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai. Inilah yang saya sebut sebagai unfinished agenda," tutur Lisda Sundari. (ant)
 
 


Berita Lainnya