Nasional
KPK Bongkar Dugaan Siasat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku untuk Lolos dari OTT
![KPK Bongkar Dugaan Siasat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku untuk Lolos dari OTT](https://satuindonesia.co/assets/uploads/2025/02/kpk-bongkar-dugaan-siasat-hasto-kristiyanto-dan-harun-masiku-untuk-lolos-dari-ott-67a5c1db08c5d.jpeg)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan strategi yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku untuk menghindari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Informasi ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
Dugaan Suap dan Upaya Kabur
KPK menelusuri kasus suap yang melibatkan Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi mendapatkan kursi DPR RI 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di Dapil I Sumatera Selatan. Operasi yang dilakukan tim penyidik KPK pada 8 Januari 2020 berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk kader PDI-P Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, serta Wahyu Setiawan yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, Hasto dan Harun Masiku berhasil menghindari penyergapan. Menurut KPK, operasi yang belum sepenuhnya tuntas justru diumumkan lebih awal oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, sehingga memberikan celah bagi Hasto dan Harun untuk meloloskan diri.
Perintah Merendam Ponsel dan Hilangnya Harun Masiku
Berdasarkan hasil penyadapan KPK, Harun Masiku diduga menerima instruksi dari seseorang bernama Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI-P. Arahan tersebut disebut berasal dari Hasto Kristiyanto, yang meminta Harun merendam ponselnya di air agar tidak dapat disadap oleh tim penyidik KPK.
“Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone di air dan segera melarikan diri dari kejaran petugas,” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala.
Percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang dibacakan di persidangan menunjukkan Harun awalnya kebingungan dengan instruksi tersebut, tetapi akhirnya mengikuti perintah. Setelah itu, jejak Harun menghilang dan hingga kini masih berstatus buronan KPK.
Pelarian ke PTIK dan Intervensi Pihak Kepolisian
KPK juga mengungkap bahwa Hasto dan Harun diduga melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) setelah mengetahui operasi KPK. Saat tim KPK berusaha menangkap keduanya di lokasi tersebut, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Kelompok ini bahkan menangkap, menggeledah, serta mengintimidasi lima penyidik KPK, termasuk mengambil alat komunikasi mereka.
Interogasi terhadap penyidik KPK berlangsung hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya, sebelum akhirnya mereka dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK. Insiden ini menjadi salah satu penyebab utama mengapa Harun Masiku berhasil melarikan diri.
Firli Bahuri Diduga Halangi Penetapan Tersangka Hasto
Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK juga memaparkan bahwa pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri, menolak untuk segera menetapkan Hasto sebagai tersangka meskipun telah ada cukup bukti dari hasil ekspose perkara. Keputusan ini disebut sebagai faktor lain yang menghambat penyelesaian kasus suap ini.
Setelah gagal menangkap Hasto dan Harun, KPK berusaha menyegel kantor DPP PDI-P, tetapi upaya tersebut juga dihalangi. Dalam forum ekspose di Gedung Merah Putih KPK, penyelidik telah memaparkan peran Hasto dalam kasus ini secara rinci, tetapi status hukumnya tetap ditangguhkan.
Janji Jabatan dan Dugaan Suap Rp. 400 Juta
KPK mengungkap bahwa Hasto diduga menyiapkan dana Rp400 juta untuk melancarkan PAW Harun Masiku. Selain itu, ia juga menawarkan jabatan di BUMN atau Komnas HAM kepada Riezky Aprilia jika bersedia menyerahkan kursinya kepada Harun. Namun, Riezky menolak tawaran tersebut dan memilih bertahan sebagai anggota DPR RI.
Ketika skema ini tidak berhasil, Hasto disebut menggunakan jalur suap dengan menyuap Wahyu Setiawan. Namun, sebelum skema ini dapat membuahkan hasil, KPK berhasil melakukan OTT, meski tidak berhasil menangkap Harun dan Hasto.
Tanggapan Kuasa Hukum Hasto
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah keterlibatan kliennya dalam perintah untuk merendam ponsel Harun Masiku. Menurutnya, perintah tersebut berasal dari Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, bukan dari Hasto.
“Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP. Hal ini sudah diuji di persidangan dan saksi-saksi telah dikonfrontir,” kata Ronny.
Kasus yang Masih Misterius
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan KPK. Keterkaitannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, disebut sebagai salah satu alasan mengapa ia sulit ditangkap. KPK terus berupaya menuntaskan kasus ini di tengah dugaan intervensi dari berbagai pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor politik besar dan dugaan campur tangan institusi lain dalam menghambat proses hukum. Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap di persidangan, pertanyaan besar yang kini muncul adalah: apakah keadilan bisa benar-benar ditegakkan? (mul)
#KPK #HarunMasiku #HastoKristiyanto #OTTKPK #Korupsi #SuapKPU #PDI_P #FirliBahuri #BuronanKPK #Hukum