Features

Kisah I Nyoman Sukena yang Kena Pidana Gara-Gara Pelihara Landak Jawa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 September 2024 17:00
Kisah I Nyoman Sukena yang Kena Pidana Gara-Gara Pelihara Landak Jawa
Terdakwa I Nyoman Sukena (38) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024).

DENPASAR- I Nyoman Sukena (38), seorang warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, atas tuduhan memelihara landak jawa (hysterix javanica). Dalam persidangan tersebut, ia diperiksa sebagai terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Nyoman Sukena mengaku Landak Jawa tersebut diperoleh dari mertuanya, yang menemukannya di kebun saat landak masih kecil dan diduga ditinggalkan oleh induknya. "Awalnya, landak itu ditemukan oleh bapak mertua saya dalam kondisi masih kecil, kemungkinan besar ditinggalkan oleh induknya di ladang," ungkap Nyoman saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nyoman menjelaskan kondisi geografis di Desa Bongkasa Pertiwi, tempat ia tinggal, memang merupakan habitat bagi landak jawa. Karena merasa kasihan, ia memutuskan untuk merawat kedua anak landak tersebut. Nyoman juga mengaku tidak mengetahui hewan yang ia pelihara termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

Saat JPU bertanya, "Saudara tahu bahwa memelihara Landak harus memiliki izin?" Nyoman menjawab, "Saya tidak tahu. Sosialisasi juga belum ada." JPU kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto landak yang dipelihara Nyoman. Nyoman mengakui empat ekor landak tersebut adalah miliknya, namun ia membantah kandang dalam foto tersebut adalah miliknya.

Dalam persidangan, Nyoman juga menjelaskan landak jawa yang ia pelihara pernah digunakan dalam upacara adat di desanya, namun setelah upacara selesai, hewan tersebut dikembalikan kepadanya. Ia pun mengaku tidak ingat kapan pertama kali mulai memelihara landak tersebut.

"Saya tidak ingat kapan pertama kali memelihara landak," katanya. Nyoman juga mengaku tidak pernah bergabung dengan komunitas pencinta satwa dan tidak mengetahui adanya aturan yang melarang pemeliharaan landak. Ia menganggap landak tersebut sama seperti hewan peliharaan lainnya.

Kasus ini bermula pada Senin, 4 Maret 2024, ketika empat petugas dari Polda Bali datang ke rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA untuk memeriksa legalitas izin pemeliharaan burung jalak bali dan jalak putih yang ia pelihara. Namun, selain burung, petugas juga menemukan empat ekor Landak Jawa dalam kandang di rumahnya.

Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas membawa landak-landak tersebut, dan Nyoman kemudian dipanggil oleh Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ditanya oleh penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika, Nyoman mengaku sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam dan babi. Ia, yang memiliki dua anak, hanya mengandalkan pekerjaan tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluarganya sambil menunggu peluang pekerjaan sampingan.

Nyoman juga menyebutkan bahwa landak sering dianggap sebagai hama di daerahnya karena merusak tanaman warga, sehingga masyarakat kerap memburu hewan tersebut. Kepada hakim, Nyoman mengaku tidak mengetahui ada orang lain di daerahnya yang juga memelihara landak, dan menyatakan bahwa jika ia tahu memelihara landak dilarang, ia tidak akan berani melakukannya.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (13/9/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan. (ant)


Berita Lainnya