Features
Ketika Ahmad Sahroni Sidang Doktor, Bamsoet yang Jadi Penguji
JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, bertindak sebagai dosen penguji dalam sidang disertasi Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang menempuh program doktor (S3) di Universitas Borobudur Jakarta pada Rabu (4/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Sahroni mempresentasikan disertasinya berjudul "Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara." Bamsoet menilai bahwa strategi pengembalian kerugian negara yang diusulkan Sahroni dapat menjadi solusi efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Against Corruption pasal 51, yang menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Selain Bamsoet, tokoh-tokoh lain yang menjadi penguji dalam sidang disertasi Sahroni termasuk Hakim Agung RI Prof. Surya Jaya sebagai promotor, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani sebagai penguji eksternal dari Universitas Pancasila, dan Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos sebagai ketua sidang penguji.
Mengenai penelitian ilmiah ini, Bamsoet berpendapat bahwa penerapan sanksi pidana penjara selama ini terbukti tidak memberikan efek jera. Negara malah mengalami dua kerugian, yaitu kerugian keuangan serta biaya untuk menanggung terpidana korupsi selama di penjara.
Menurut Bamsoet, kerugian keuangan negara akibat korupsi adalah bentuk penindasan atas hak-hak sosial masyarakat. Oleh karena itu, kerugian tersebut harus dikembalikan oleh para pelaku korupsi.
"Bahkan, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan atas hak-hak sosial masyarakat merupakan bagian dari exploitation de l'homme par l'homme (penindasan manusia atas manusia) yang harus dihilangkan," ujar Bamsoet.
Ia menjelaskan bahwa konsep pengembalian kerugian keuangan negara sudah tertuang dalam Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001. Namun, terdapat masalah dalam konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi karena Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Pemberlakuan pasal ini menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, ketentuan tersebut selayaknya dikaji ulang dan direvisi," kata Bamsoet. (ant)