Features

Jatuh Bangun Eddy Hiariej, Dipecat Jokowi Diangkat Prabowo Wamen Lagi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 hours ago
Jatuh Bangun Eddy Hiariej, Dipecat Jokowi Diangkat Prabowo Wamen Lagi
Eddy Hiariej

JAKARTA - Nama Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih 2024-2029 sebagai Wakil Menteri Hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Eddy mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah akan menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. KUHAP tersebut disusun untuk mendukung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

"Paling penting adalah di tahun 2025 ini kita akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026," ujar Eddy di Kompleks Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (21/10/2024).

Eddy menjelaskan Kementerian Hukum yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo, setelah dipecah dari Kemenkumham, akan menghadapi sejumlah tantangan pada tahun 2025. Salah satunya adalah menyusun berbagai undang-undang dan aturan turunan untuk mendukung penerapan KUHP baru. "Kami harus membuat beberapa undang-undang, termasuk peraturan presiden (Perpres)," ungkap Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu menambahkan bahwa selain urusan perundang-undangan, Kementerian Hukum juga akan fokus pada administrasi hukum umum (AHU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dilakukan sesuai dengan perbedaan tugas masing-masing bidang. Tugas pembuatan hukum berada di bawah Kementerian Hukum, sedangkan penindakan ada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemisahan Kementerian HAM dianggap sebagai langkah untuk lebih memperhatikan isu-isu kemanusiaan.

Eddy Hiariej sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo. Namun, jabatannya dicopot setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi pada 24 November 2023. Eddy kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023, yang akhirnya berhasil memenangkan gugatan tersebut sehingga status tersangkanya dicabut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa sejak putusan praperadilan dikeluarkan hingga kini, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej. "Iya, belum ada pasca putusan praperadilan," kata Alex pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kasus Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023. Eddy diduga memperdagangkan kekuasaannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidin. Eddy dituduh menerima suap sebesar Rp 8 miliar yang diberikan oleh Helmut Hermawan melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana. (dan)


Berita Lainnya