Internasional
Inggris dan Irlandia Janji Ringkus Netanyahu
JAKARTA - Pemerintah Inggris menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dapat ditangkap di bawah surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika ia mengunjungi Inggris. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Irlandia, yang menyatakan kesiapan untuk menahan Netanyahu jika ia tiba di negara tersebut.
Menurut laporan AFP, Jumat (22/11/2024), ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Surat perintah ini terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang selama konflik Israel-Hamas di Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Sikap Inggris
Juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menolak mengomentari apakah polisi Inggris akan menahan Netanyahu, tetapi menegaskan bahwa Inggris akan mematuhi kewajiban hukum internasional. "Inggris selalu menghormati kewajiban hukum domestik dan internasional," katanya.
Inggris adalah penandatangan Statuta Roma yang mendirikan ICC pada tahun 1998 dan meratifikasinya pada 2001. Berdasarkan Undang-Undang ICC Inggris tahun 2001, jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan dan permintaan tersebut diterima oleh pemerintah Inggris, pengadilan setempat diwajibkan untuk menegakkan surat perintah tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini, undang-undang tersebut belum pernah diterapkan karena belum ada terdakwa ICC yang mengunjungi Inggris.
Sikap Irlandia
Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, juga menyatakan komitmen negaranya untuk menangkap Netanyahu. Ketika ditanya oleh penyiar RTE, Harris menjawab, "Ya, tentu saja. Kami mendukung pengadilan internasional dan menerapkan surat perintah mereka."
Irlandia menuduh Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan serta sengaja menyerang warga sipil. Tuduhan ini juga dianggap sebagai kejahatan perang oleh ICC. Netanyahu mengecam tindakan ICC sebagai anti-Semit dan menolak tuduhan tersebut sebagai "tidak masuk akal".
Ketegangan Diplomatik
Hubungan antara Irlandia dan Israel memburuk setelah Irlandia mengakui negara Palestina pada Mei lalu, yang diikuti oleh penarikan duta besar Israel dari Dublin. Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, juga menentang pernyataan Presiden AS Joe Biden yang menyebut surat perintah ICC terhadap Netanyahu "keterlaluan". Martin menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida dan kejahatan perang.
Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk Mohammed Deif, kepala sayap militer Hamas, yang diduga tewas dalam serangan udara Israel pada Juli. Meski demikian, ICC belum dapat mengonfirmasi kematiannya, dan Irlandia menyatakan akan mematuhi surat perintah ICC jika Deif masih hidup. (dan)