Internasional
Mantap! Pemerintah RI Dukung Penuh Penangkapan Benjamin Netanyahu
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant harus segera dilaksanakan. Surat tersebut dikeluarkan terkait kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
"Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan ini harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu RI melalui akun X @kemlu_ri pada Sabtu (23/11/2024).
Dukungan Penuh
Indonesia menyatakan dukungannya terhadap segala upaya untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk melalui mekanisme ICC. Penerbitan surat perintah penangkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah tersebut.
Kemenlu RI menegaskan pentingnya eksekusi surat perintah ini untuk menghentikan pendudukan ilegal Israel di Palestina. "Indonesia berpandangan bahwa langkah ini sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina dan mendukung pembentukan Negara Palestina yang merdeka sesuai prinsip Solusi Dua Negara," tulis Kemenlu RI.
Tanggung Jawab
Surat perintah penangkapan dari ICC menuduh Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant bertanggung jawab atas berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, tindakan tidak manusiawi, serta serangan terhadap warga sipil di Gaza.
Selain Netanyahu dan Galant, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, atas kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan selama serangan oleh Hamas.
Langkah ICC ini merupakan bagian dari upaya internasional untuk menegakkan akuntabilitas dan menghentikan kekerasan di kawasan tersebut. (dan)