Internasional
Singapura Saring Penumpang Sejak Bandara Keberangkatan
Berlaku Mulai 30 Januari 2026
SINGAPURA - Singapura akan menerapkan kebijakan baru terkait masuknya penumpang asing mulai 30 Januari 2026. Pemerintah setempat memberi kewenangan kepada maskapai penerbangan untuk menolak penumpang sejak dari bandara keberangkatan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan masuk ke Singapura.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA). Melalui aturan ini, seluruh maskapai yang melayani penerbangan menuju Singapura diwajibkan mematuhi arahan ICA untuk mencegah penumpang berisiko atau tidak memenuhi ketentuan imigrasi agar tidak diberangkatkan.
Dikutip dari Bangkok Post, Kamis (22/1/2026), sebelumnya pemeriksaan kelayakan masuk umumnya baru dilakukan setelah penumpang tiba di Bandara Changi dan menjalani pemeriksaan imigrasi. Dengan kebijakan baru ini, proses penyaringan dilakukan lebih awal sebelum penerbangan berlangsung.
ICA menilai langkah tersebut lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional. Penumpang yang berpotensi menimbulkan risiko dapat dicegah masuk bahkan sebelum pesawat lepas landas.
Sebagai bagian dari prosedur, seluruh pelancong tetap diwajibkan mengisi kartu kedatangan elektronik atau e-arrival card paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan. Informasi dalam kartu tersebut akan diverifikasi bersama dengan manifes penumpang yang diserahkan maskapai kepada otoritas Singapura.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seorang penumpang tidak diizinkan masuk, ICA akan menyampaikan pemberitahuan kepada maskapai terkait. Maskapai kemudian berkewajiban menolak penumpang tersebut untuk terbang ke Singapura.
Penumpang yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan. ICA menyarankan agar permintaan persetujuan masuk diajukan melalui laman Facebook resmi sebelum melakukan pemesanan penerbangan baru.
Aturan ini juga disertai sanksi tegas bagi maskapai yang melanggar. Maskapai yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan denda hingga 100.000 dolar Singapura atau hukuman penjara maksimal enam bulan.
Sejumlah maskapai yang melayani penerbangan langsung rute Bangkok–Singapura, seperti Thai Airways International, Thai VietJet, Thai AirAsia, Bangkok Airways, dan Thai Lion Air, termasuk pihak yang akan terdampak kebijakan tersebut.
Sebagai pusat keuangan, bisnis, konvensi, dan hiburan di Asia Tenggara, Singapura menjadi salah satu destinasi utama wisatawan regional. Data Dewan Pariwisata Singapura mencatat sekitar 360 ribu wisatawan asal Thailand berkunjung ke Singapura sepanjang Januari hingga November tahun lalu.
Sementara itu, wisatawan asal China masih menjadi yang terbanyak dengan hampir tiga juta kunjungan, disusul wisatawan Indonesia yang mencapai sekitar 2,2 juta kunjungan. (sa)









