Nasional
Gantian, Kini Donatur Judi Online Gunawan "Sadbor” yang Tidur Penjara
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengumumkan penangkapan dua tersangka berinisial MG dan FBW yang terlibat sebagai pengelola situs judi online Naga Kuda 138. Kedua tersangka ini juga diduga menjadi pemberi "gift" untuk TikTokers Gunawan "Sadbor" dan Supendi alias Toed, yang sebelumnya berurusan dengan hukum terkait promosi judi online.
"Terkait kasus perjudian online Naga Kuda 138, yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Sebelumnya, TikToker Sadbor sempat diamankan dan diberikan penangguhan. Nah, ini adalah pemberi gift kepada para influencer untuk mempromosikan perjudian mereka," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Peran Para Tersangka
Wahyu menjelaskan peran kedua tersangka.
MG
Berperan sebagai marketing situs Naga Kuda 138.
Tugasnya mempromosikan situs tersebut melalui influencer.
Salah satu syarat untuk menjadi influencer adalah memiliki minimal 2.000 pengikut (followers).
FBW
Memastikan situs Naga Kuda tetap aktif dan dapat diakses.
Mengelola rekening operasional situs, termasuk mengurus rekening yang terblokir atau lupa kata sandi.
Melakukan transaksi keuangan seperti penarikan tunai.
Barang Bukti
Polisi menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka, termasuk:
50 buku tabungan.
465 kartu ATM.
27 unit ponsel.
3 unit laptop dan 1 unit iPad.
16 hard disk dan 11 SIM card.
4 bundel cek bank.
1 unit kendaraan roda empat.
18 lembar ijazah karyawan.
Kasus TikTokers Gunawan dan Supendi
Gunawan "Sadbor" dan Supendi alias Toed, yang dikenal sebagai TikTokers yang sering berjoget secara live untuk mendapatkan saweran, turut dijadikan tersangka. Mereka diduga mempromosikan akun judi online melalui aktivitas mereka di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat.
Gunawan yang dikenal dengan joged sadbor bersama rekannya Toed itu sempat mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi, Jawa Barat. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S mengatakan bebasnya Gunawan Sadbor dari penjara karena adanya penangguhan penahanan.
Pasal yang Dikenakan
Keduanya dijerat dengan:
Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 10 miliar. (dan)