Daerah

Kocak! Gunawan Sadbor Lanjut Joget ”Patuk Ayam” di Dalam Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 November 2024 10:00
Kocak! Gunawan Sadbor Lanjut Joget ”Patuk Ayam” di Dalam Penjara
Tangkapan layar postingan video Gunawan Sadbor dan rekannya Ahmad Supendi joget di dalam tanahan.

SUKABUMI - TikToker Gunawan Sadbor dan rekannya Ahmad Supendi kini berada di dalam penjara usai berstatus tersangka dalam kasus promosi judi online. Keduanya kini ditahan di sel Polres Sukabumi.

Meski berada di dalam tahanan, Gunawan dan Ahmad masih melakukan aksi joget "patuk ayam" atau yang dikenal sebagai "joget sadbor" di dalam sel. Aksi tersebut menghibur para tahanan lainnya yang tertawa lepas menyaksikan mereka. Video joget sadbor Gunawan di dalam tahanan pun viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @infojawabarat. Namun, kali ini mereka menari bukan untuk memperoleh saweran, melainkan sekadar menghibur sesama tahanan di Polres Sukabumi.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online, pemilik akun Sadbor86, G alias Sadbor (38) dan rekannya yang berperan sebagai host, AS alias Toed (39), ditahan oleh Polres Sukabumi," tulis akun tersebut pada Selasa (5/11/2024). "G dan AS terlihat menari joget patuk ayam di Ruang Tahanan Polres Sukabumi, bukan untuk mendapatkan gift atau saweran, tetapi untuk menghibur sesama tahanan," tambahnya.

Unggahan tersebut menarik banyak komentar dari netizen yang sebagian besar merasa simpati terhadap keduanya.

"Gara-gara di gift akun judi online. Sehat-sehat bapak sadbor, jadi pembelajaran," tulis @emak_gila_ .

"Sedih bgt, pdhl dia membuka bnyak lap pkerjaan," tulis @rustinie_

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran video yang beredar tersebut. Saat ini, timnya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Masih didalami,” ujar Samian.

Sebelumnya, Gunawan dan AS, dua TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi judi online. Mereka diduga menerima hadiah atau saweran dari penyedia website judi online saat melakukan siaran langsung.

Menurut Samian, penetapan tersangka terhadap Gunawan, yang dikenal dengan joget ayam patuknya, berkaitan dengan saweran yang diberikan oleh akun judi online. (dan)


Berita Lainnya