Nasional
Firli Bahuri Gugat Praperadilan Kedua, Begini Kata MAKI
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghargai upaya eks Ketua KPK Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita hormati upaya pak Firli, karena itu memang sarana yang diberikan oleh hukum. Dan kebetulan putusan praperadilan sebelumnya itu tidak diterima bukan ditolak, jadi masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menambahkan bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Firli merupakan bentuk sarana yang diberikan oleh hukum untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya sebagai tersangka.
Menanggapi fakta bahwa kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Boyamin menyerukan agar polisi bersikap tegas.
"Kepolisian harus memiliki ketegasan untuk melakukan penahanan. Hal itu dikarenakan kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Firli," kata Boyamin.
"Jadi tidak ada kendala sebenarnya, polisi harus melakukan penahanan, karena kalau tidak ditahan dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti atau melarikan diri itu bisa saja," tambahnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya. Gugatan tersebut akan digelar perdana pada 30 Januari 2024.
Sebagai catatan, gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024. Gugatan ini menargetkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (ant)