Nasional

Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kasus yang Menarik Perhatian Publik

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL (Foto: Istimewa)

TANGERANG - Persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ke Bareskrim Polri
Pada Jumat, 17 Januari 2025, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil resmi mengadukan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyebutkan bahwa laporan ini diajukan setelah somasi yang mereka layangkan tidak mendapatkan tanggapan.

“Kami sudah memasukkan surat pengaduan yang diterima oleh Bareskrim Polri. Ini sifatnya Dumas (pengaduan masyarakat), bukan laporan polisi (LP),” ujar Gufroni.

Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI Nasional, hingga Kiara. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran terkait legalitas pemasangan pagar laut tersebut. Tindak lanjut pun sudah dilakukan, dengan kedatangan tujuh penyidik dari Bareskrim Polri untuk mendalami laporan ini.

Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung
Tidak berhenti di situ, pada Kamis, 30 Januari 2025, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut bahwa penerbitan SHM dan HGB tersebut diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Penerbitan-penerbitan tersebut diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” tegas Boyamin.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar memastikan laporan tersebut sedang diregistrasi dan dalam tahap telaah lebih lanjut.

Laporan ke KPK
Sebelum ke Kejaksaan, MAKI lebih dulu melaporkan kasus ini ke KPK pada Kamis, 23 Januari 2025. Boyamin melaporkan dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan ratusan SHM dan HGB di kawasan laut Tangerang.

Pada Jumat, 31 Januari 2025, KPK menerima koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari tokoh-tokoh seperti mantan pimpinan KPK Abraham Samad, aktivis Said Didu, serta Ketua Riset LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni. Mereka meminta KPK untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan korupsi di proyek strategis nasional PIK 2.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut. “Informasi awal ini akan kami verifikasi dan analisis untuk menentukan adanya unsur tindak pidana korupsi,” jelas Tessa.

Pihak Terkait dan Tindak Lanjut
Sejumlah pihak yang disebut dalam laporan ini termasuk pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, hingga Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan proyek strategis nasional yang seharusnya bebas dari praktik korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang bagi masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Proses verifikasi dan penyelidikan pun masih berjalan. (mul)


#PagarLautTangerang #KorupsiPIK2 #LBHMuhammadiyah #MAKI #KPK #BareskrimPolri #AntiKorupsi #TransparansiPublik #HukumIndonesia #ProyekStrategisNasional


Berita Lainnya