Opini
DPR RI 2024-2029 Semoga Lebih Berkinerja
Oleh: Musni Umar, Sosiolog
JAKARTA - Hari ini Selasa, 1 Oktober 2024, sebanyak 580 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dan 152 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Terpilih dilantik menjadi anggota DPR RI dan anggota DPD RI periode 2024-2029.
Sehubungan itu, saya ucapkan selamat semoga pelantikan ini menjadi pembakar semangat dan pendorong untuk berkinerja lebih baik selama periode pengabdian 2024-2029.
Refleksi 2019-2024
Harus diakui bahwa kinerja anggota DPR RI periode 2019-2024 mengecewakan publik.
Setidaknya terdapat 5 alasan, publik kecewa terhadap kinerja anggota DPR RI periode 2019-2024. Pertama, fungsi pengawasan DPR sangat lemah. Ini tidak terlepas dari kedudukan ketua umum partai politik sebagai menteri, yang berarti Presiden adalah bawahan para menteri dan menteri yang notabene ketua umum partai politik membawahi anggota DPR dari partainya, sehingga anggota DPR sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, karena ketua umumnya adalah bagian dari pemerintah.
Kedua, anggota DPR menjadi ATM partai politik. Ini berkaitan erat dengan belum adanya anggaran tetap dari negara untuk biaya partai politik. Dampaknya para kader partai politik di legislatif dan eksekutif diberi tanggung jawab untuk mencari dana partai. Hal tersebut mengakibatkan merajalelanya korupsi.
Ketiga, dominasi eksekutif. Hal tersebut ada kaitannya dengan koalisi besar yang dibentuk untuk mendukung pemerintah, sehingga tidak menyisakan kekuatan penyeimbang (oposisi) di luar pemerintah. Dampaknya publik banyak yang kecewa karena tidak sedikit kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggusur tanah rakyat dengan ganti rugi yang minim.
Keempat, UU dibuat untuk melayani kepentingan penguasa dengan mengabaikan aspirasi masyarakat seperti UU Cipta Kerja Omni Bus Law.
Kelima, pemindahan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, banyak sekali tidak setuju. Adapun alasannya antara lain: 1) Presiden Jokowi tidak pernah berkampanye dalam kampanye pemilihan Presiden 2019, akan memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. 2) pemindahan ibukota tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 3) DPR yang dianggap sebagai representasi dari rakyat, menurut Presiden Jokowi telah menyetujui rencana pemindahan Ibukota. Pada hal persetujuan tersebut "terpaksa" setelah Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan tgl 16 Agustus 2019 dihadapan sidang Paripurna DPR/MPR RI.
Maka, suka tidak suka dan mau tidak mau anggota DPR harus setuju, karena para menteri yang merupakan ketua umum partai politik dan atasan mereka, jika presiden sebagai atasan para menteri sudah menyampaikan rencana pemindahan Ibukota, maka para anggota DPR berlaku kalimat dalam Al-Qur'an "sami'na wa atha'na" (kami dengar dan kami taati".
Harapan DPR 2024-2029
Berdasarkan pengalaman DPR 2024-2029, perkenalkan saya sampaikan harapan sebagai berikut:
Pertama, ketua umum partai politik, jika diangkat menjadi menteri sebaiknya memilih salah satu. Demi pengabdian yang totalitas, tidak boleh memilih dua-duanya.
Kedua, negara sudah saatnya membiayai kegiatan operasional partai politik dalam upaya mencegah anggota DPR dari berbagai partai politik tidak dijadikan ATM oleh partainya. Begitu juga para menteri dari partai politik.
Ketiga, DPR diharapkan dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) secara maksimal menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Keempat, untuk mencegah semakin merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ketua umum partai politik harus membebaskan para anggota DPR dari partainya untuk lebih berani melaksanakan hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat umum.
Kelima, terkait dengan fungsi pengawasan, DPR yang memiliki tugas dan wewenang diharapkan semakin berani dan memiliki political will untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebijakan pemerintah. (*)