Nasional

Dilarang Mangkir apalagi Kabur! KPK Ingatkan Paman Birin Hadiri Panggilan Kedua

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
1 day ago
Dilarang Mangkir apalagi Kabur! KPK Ingatkan Paman Birin Hadiri Panggilan Kedua
Sahbirin Noor alias Paman Birin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, terkait kasus dugaan suap proyek. Panggilan kedua dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, setelah Sahbirin mangkir dari panggilan pertama tanpa memberikan alasan.

"Kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa beliau akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 November 2024. Ini adalah panggilan kedua," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Mangkir dari Pemeriksaan

Sahbirin seharusnya hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 18 November 2024, namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada KPK. Tessa mengimbau agar Sahbirin bersikap kooperatif dalam proses hukum.

"KPK mengimbau Saudara SN (Sahbirin Noor) untuk bersikap kooperatif," kata Tessa. Tessa menegaskan, jika Sahbirin kembali absen tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, KPK berhak melakukan penjemputan paksa.

"Secara normatif, jika dua kali panggilan diabaikan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa dengan surat perintah," jelasnya.

Kasus Suap Proyek

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober lalu, yang kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tersangka penerima:

Sahbirin Noor (SHB): Mantan Gubernur Kalimantan Selatan

Ahmad Solhan (SOL): Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan

Yulianti Erynah (YUL): Kabid Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel

Ahmad (AMD): Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee

Agustya Febry Andrean (FEB): Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel

Tersangka pemberi:

Sugeng Wahyudi (YUD): Pihak swasta

Andi Susanto (AND): Pihak swasta

KPK menduga Sahbirin menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gugatan Praperadilan

Sahbirin tidak menerima status tersangkanya dan mengajukan gugatan praperadilan. Hakim mengabulkan gugatan tersebut, sehingga status tersangka Sahbirin gugur.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sahbirin tidak berhenti. Setelah memenangkan praperadilan, Sahbirin mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan.

"Kami terus melanjutkan penyidikan meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri," kata Tessa. (dan)


Berita Lainnya