Nasional

KPK Terpaksa ”Gigit Jari”, PN Jaksel Menangkan Praperadilan Paman Birin

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 November 2024 17:00
KPK Terpaksa ”Gigit Jari”, PN Jaksel Menangkan Praperadilan Paman Birin
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin.

Dengan putusan ini, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur. "Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim menjelaskan bahwa Paman Birin tidak ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), sehingga seharusnya ada proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Namun, hakim mencatat bahwa penyidik KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin, dan hal ini diperkuat dengan tidak adanya bukti yang diserahkan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan. Selain itu, Paman Birin belum menerima panggilan resmi untuk pemeriksaan.

Hakim juga menolak klaim KPK yang menyatakan Paman Birin tidak dapat mengajukan praperadilan karena dianggap tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, asumsi KPK yang menyatakan Paman Birin melarikan diri adalah prematur, karena tidak ada bukti panggilan pemeriksaan atau penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari KPK. "Tidak ada bukti yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ujar hakim, seraya menambahkan bahwa tidak ditemukan bukti pemanggilan atau tindakan paksa lainnya untuk menghadirkan Paman Birin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat atau perwakilan negara di Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 2024-2025. Selain Paman Birin, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengumpul dana Ahmad (AMD), serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun pihak yang diduga memberi suap adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) yang berasal dari kalangan swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Enam tersangka lainnya selain Paman Birin sudah ditahan oleh KPK. (dan)


Berita Lainnya