Nasional
Good Bye KPK! Gubernur Kalsel Mundur, Kini Posisi Digantikan Plh
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur untuk menggantikan Sahbirin Noor. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang mengonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta pada Kamis, menyusul pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan mulai 13 November 2024.
Bima menjelaskan Kemendagri memutuskan untuk menunjuk Roy Rizali Anwar sebagai Plh. Gubernur Kalimantan Selatan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah mundurnya Sahbirin. Penunjukan ini dilakukan karena posisi Wakil Gubernur, Muhidin, sedang cuti kampanye Pilkada 2024 dan akan kembali bertugas pada 24 November 2024 setelah masa kampanye berakhir. "Sementara ini beliau berhalangan, jadi Sekda akan menjalankan tugas pemerintahan hingga beliau kembali," jelas Bima.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 13 November 2024. Sahbirin menyatakan pengunduran dirinya sebagai langkah menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan. Dalam surat tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan harapan agar pembangunan di Kalimantan Selatan tetap berjalan lancar.
Sahbirin, yang akrab disapa Paman Birin, berpamitan dengan para pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel pada Rabu. Bertempat di Gedung Idham Chalid, ia didampingi istri, Hj. Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur. Dalam sambutannya, Paman Birin menyampaikan terima kasih atas kerjasama selama delapan tahun menjabat, serta menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan selama masa kepemimpinannya.
Ia juga mengenang kebersamaan dalam membangun Kalimantan Selatan, hasil sinergi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Banyak hal yang telah kita kerjakan bersama dalam delapan tahun ini. Semoga pembangunan tetap berjalan dengan baik setelah saya mundur," ujarnya. Usai berpamitan, Paman Birin dan istri bersalaman dengan para pegawai, yang terlihat terharu dan mendoakan yang terbaik untuknya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Sahbirin Noor. Meskipun status tersangkanya sempat dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan, KPK menyatakan bahwa putusan tersebut hanya menguji aspek formil, bukan materi perkara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan tetap berjalan dan Sahbirin dapat diperiksa sebagai saksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin, yang menyatakan bahwa status tersangkanya tidak sah secara hukum dan meminta KPK membatalkan sprindik tersebut. (dan)