Opini

Ada Putusan MK, Terbuka Kembali Peluang Anies di Pilkada Jakarta

Oleh: Musni Umar, Sosiolog

Musni Umar — Satu Indonesia
20 Agustus 2024 20:26
Ada Putusan MK, Terbuka Kembali Peluang Anies di Pilkada Jakarta
Musni Umar

JAKARTA - Bukan Anies kalau tidak optimistus. Dia meminta kepada timnya  untuk terus menggalang barisan massa. Jangan menyerang mereka yang meninggalkan kita. Jangan menggunakan media sosial untuk membuat provokasi.

Pada 19 Agustus 2024, menjelang saya ceramah di hadapan Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara di Jakarta, saya buka ponsel, ada breaking news "KIM Plus Deklarasi RK-Suswono, Cagub-Cawagub Jakarta". Dalam deklarasi tersebut hadir Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Habib Abu Bakar Al-Habsyi, hadir pula Sekjen Nasdem Haryanto Taslim, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PAN Eddy Suparno dan para petinggi KIM.

Peluang Anies Kembali Terbuka 

Belajar dari kasus Sumatra Utara, PDIP nyaris tidak bisa mencalonkan. Karena partai-partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) ditambah dari Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS, PKB) telah mencalonkan Bobby Nasution.

Untung perolehan kursi PDIP dan Partai Hanura di DPRD Sumatera Utara sebelum putusan MK tersebut memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan Edy Rahmayadi dan kader PDIP.

Diharapkan pasca putusan MK, PDIP yang satu-satunya partai politik belum mencalonkan cagub-cawagub Jakarta bisa mencalonkan Anies Baswedan berpasangan dengan kader PDIP di Pilkada Jakarta.

Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan di Pilkada, diharapkan segera ditindak lanjut, kata mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera merevisi aturan pasca putusan MK tersebut. KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Betul harus segera merevisi aturannya, kan berlaku saat sekarang juga. Jadi KPU langsung menyesuaikan peraturannya dengan putusan MK," ujarnya seperti dilansir CNN Indonesia, 20/8/2024.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan. (*)


Berita Lainnya