Metropolitan
Warga "Korban" Penghapusan NIK DKI Bisa Urus Pengaktifan Daring
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyatakan pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili bisa dilakukan kapan saja, tanpa batas waktu maksimal.
"Pengaktifan kembali dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdampak kapanpun, tanpa ada batas waktu yang ditentukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Budi menjelaskan bahwa program pembekuan NIK sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui Dinas Dukcapil, dilakukan penataan dan penertiban administrasi kependudukan untuk memastikan validasi data yang akurat.
"Dalam pelaksanaannya, penataan dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk tertib administrasi kependudukan guna validasi data kependudukan yang akurat," katanya. Untuk menjaga keakuratan data kependudukan dan menghindari pemanfaatan yang tidak sesuai oleh warga yang tidak berdomisili di Jakarta, program ini tetap dilakukan dengan verifikasi langsung oleh petugas setempat.
"Namun, bagi masyarakat yang ingin memindahkan domisili secara sadar karena sudah tidak sesuai, bisa langsung menggunakan layanan daring kami," tambah Budi. Layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili ini tidak dipungut biaya alias gratis. Dinas Dukcapil juga meminta warga yang menemukan adanya pungutan liar untuk segera melapor ke nomor 081318882047.
Petugas Dukcapil yang terbukti melakukan pungutan liar dalam program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai. (ant)