Metropolitan

Waduh! Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta

Penggeledahan Kejati Jakarta: Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta

Mulyana — Satu Indonesia
19 Desember 2024 13:47
Waduh! Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta
Kejati Jakarta saat geledah kantor dinas Kebudayaan provinsi Jakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta kembali diguncang kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/24). Langkah ini terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar pada sejumlah kegiatan Dinas Kebudayaan tahun 2023.

 
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Selain kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi lainnya:

Kantor Event Organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah pribadi di tiga lokasi:
Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.
Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (18/12/24), dan selesai pada Kamis dini hari (19/12/2024).

Barang bukti yang berhasil disita:

Ratusan stempel palsu, yang diduga digunakan untuk mencairkan anggaran tanpa kegiatan nyata.
Laptop, ponsel, komputer pribadi, flashdisk, dan berbagai dokumen penting.
Uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang menjadi bagian dari pendalaman kasus.
 
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, mengungkap modus operandi korupsi ini. Stempel palsu, termasuk stempel sanggar kesenian dan UMKM, digunakan untuk mencairkan dana dengan dalih kegiatan fiktif.

“Seolah-olah kegiatan itu dilaksanakan, padahal tidak ada sama sekali,” ujar Syahron.

 
Proses Penyelidikan
Kejati Jakarta mulai mengumpulkan data sejak November 2024. Setelah menemukan indikasi tindak pidana, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Ruangan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, beserta stafnya turut digeledah. Hingga kini, belum ada konfirmasi apakah Henry ikut dibawa ke Kejati untuk diperiksa lebih lanjut.

 
Dampak dan Langkah Lanjutan
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan anggaran di sektor pemerintahan. Kejati Jakarta menegaskan akan menganalisis barang bukti untuk mengungkap pelaku utama dalam kasus ini.

Syahron Hasibuan meminta media dan publik untuk bersabar sambil menunggu perkembangan penyidikan. (mul)

 


 

#KorupsiJakarta #DinasKebudayaan #KejatiJakarta #BeritaHukum #KasusKorupsi #AnggaranFiktif #StempelPalsu


Berita Lainnya