Nasional

Wacana Kewarganegaraan Ganda, Begini Tanggapan Menkumham

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Juni 2024 22:30
Wacana Kewarganegaraan Ganda, Begini Tanggapan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly (dua kanan) disela menghadiri peresmian kantor baru Kanwil Kemenkumham di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024).

MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespons tuntutan diaspora Indonesia terkait dwi kewarganegaraan dengan menawarkan skema mirip Overseas Citizenship of India (OCI).

"Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, yang bisa kita berikan adalah yang sejenis OCI di India, yaitu Overseas Citizenship of Indonesia," kata Yasonna saat meresmikan kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat. Ia menjelaskan pemberian OCI ini bertujuan untuk mengakomodasi tuntutan diaspora yang ingin bisa keluar-masuk Indonesia meskipun mereka tinggal di luar negeri dan masih memiliki hubungan keluarga di Indonesia.

Diaspora yang mendapat OCI akan diberikan multiple entry visa, yaitu dokumen visa yang memungkinkan mereka masuk ke Indonesia berkali-kali dengan masa tinggal terbatas. "Diaspora Indonesia akan diberi visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha, bisnis, dan tentu memberikan kontribusi pajak, serta dapat tinggal dan keluar-masuk Indonesia," kata Yasonna menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, pemberian OCI ini memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh diaspora Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tetapi, mereka tidak boleh memegang jabatan publik, tidak boleh dipilih atau memilih dalam pemilihan umum. Itu yang kita lakukan," jelas Yasonna.

Menurutnya, aturan ini merujuk pada Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang hanya mengakui kewarganegaraan tunggal dan tidak mengakui dwi kewarganegaraan. "Ini memiliki filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka. Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober, yang menyebutkan bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengusulkan pemberian dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia dengan alasan agar mereka bisa pulang dan membantu perekonomian Indonesia. (ant)


Berita Lainnya